PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengatakan, setiap terbitnya peraturan pemerintah tentu didasarkan pada kajian mendalam mengenai data dan fakta yang ada.
Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 itu muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus hubungan intim di kalangan pelajar usia subur. Kondisi tersebut berdampak pada penularan penyakit seksual.
Meski demikian, implementasi peraturan tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta dilakukan di Pamekasan. Mengingat, daerah tersebut dikenal dengan tingkat religiusitasnya yang sangat tinggi.
“Di Pamekasan, segala sesuatu yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat akan selalu mengundang kontroversi. Kami menyadari banyaknya penolakan yang muncul terkait peraturan ini,” katanya.
Dengan demikian, dokter Sai menyadari bahwa harus menyikapi hal ini dengan bijak dan mempertimbangkan pandangan dari semua pihak.
Dia memastikan bahwa Dinkes belum bisa mengambil sikap final terkait implementasi PP tersebut. Sebab, dalam pelaksanaan aturan itu, perlu melibatkan berbagai pihak untuk menyatukan sudut pandang.
“Pelaksanaan aturan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI, Forkopimda dan lain-lain. Jadi, untuk saat ini kami tidak mendukung maupun menolak peraturan ini sampai ada arahan lebih lanjut,” tuturnya.
Dokter Sai menyoroti pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai isi peraturan itu. Jika disosialisasikan dengan baik, diyakini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Semua pihak diharapkan lebih bijak dalam menyikapi peraturan ini demi kebaikan bersama, terutama dalam menjaga kesehatan generasi muda di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)