Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Bisa Serta Merta Diimplementasikan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta touring kendaraan listrik bersiap mengikuti kegiatan.

Peserta touring kendaraan listrik bersiap mengikuti kegiatan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengatakan, setiap terbitnya peraturan pemerintah tentu didasarkan pada kajian mendalam mengenai data dan fakta yang ada.

Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 itu muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus hubungan intim di kalangan pelajar usia subur. Kondisi tersebut berdampak pada penularan penyakit seksual.

Baca juga :  Libatkan 6 Negara dalam ICONIS ke-8, Rektor: Sebagai Penyangga saat Menjadi UIN Madura

Meski demikian, implementasi peraturan tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta dilakukan di Pamekasan. Mengingat, daerah tersebut dikenal dengan tingkat religiusitasnya yang sangat tinggi.

“Di Pamekasan, segala sesuatu yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat akan selalu mengundang kontroversi. Kami menyadari banyaknya penolakan yang muncul terkait peraturan ini,” katanya.

Dengan demikian, dokter Sai menyadari bahwa harus menyikapi hal ini dengan bijak dan mempertimbangkan pandangan dari semua pihak.

Dia memastikan bahwa Dinkes belum bisa mengambil sikap final terkait implementasi PP tersebut. Sebab, dalam pelaksanaan aturan itu, perlu melibatkan berbagai pihak untuk menyatukan sudut pandang.

Baca juga :  UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!

“Pelaksanaan aturan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI, Forkopimda dan lain-lain. Jadi, untuk saat ini kami tidak mendukung maupun menolak peraturan ini sampai ada arahan lebih lanjut,” tuturnya.

Dokter Sai menyoroti pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai isi peraturan itu. Jika disosialisasikan dengan baik, diyakini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Semua pihak diharapkan lebih bijak dalam menyikapi peraturan ini demi kebaikan bersama, terutama dalam menjaga kesehatan generasi muda di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury
Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 
Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta
Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter
Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar
Puluhan Siswa di Desa Sana Daja Terdampak Longsor, Menuju Sekolah Harus Tempuh Jalan Hingga 6 Kilometer
Ketua DPRD Pamekasan Tinjau Longsor Sana Daja, Beri Bantuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13 WIB

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 

Senin, 19 Januari 2026 - 13:27 WIB

Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 07:42 WIB

Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:17 WIB

Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar

Berita Terbaru

Opini

Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak

Jumat, 23 Jan 2026 - 02:15 WIB

Pemred Klik Madura, Prengki Wirananda menyerahkan kaus kepada Manajer Digital Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan. (KLIKMADURA)

Daerah

Sambut HUT ke-3, Kru Klik Madura Kunjungi Tribun Jogja

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:35 WIB