PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan memiliki target capaian pada pertengahan tahun 2024.
Yakni, penyelesaian penyampaian SPT tajunan PPh yang ditargetkan selesai pada 31 Maret. Kemudian, pemadanan NIK dan NPWP yang akan selesai pada 30 Juni.
Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan SPT tahunan PPh pribadi.
Diharapkan, penyampaian SPT tahunan PPh pribadi itu dilakukan secepat mungkin.
“Program penyampaian SPT tahunan PPh ditargetkan harus selesai pada 31 Maret 2024,” katanya.
Anis juga menghimbau semua wajib pajak yang telah memiliki NPWP agar segera mensinkronisasikan atau melakukan pemadanan NIK.
Pemadanan tersebut diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Pemadanan ini diharuskan selesai hingga 30 Juni 2024 mendatang,” terangnya.
Anis menyampaikan, penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan bagian dari program single identity number.
Dengan demikian, NIK bisa digunakan untuk akses semua layanan pemerintah. Pemadanan harus tuntas sebelum akhir Juni.
Sebab, saat single indentity number diberlakukan secara serentak maka NPWP yang tidak dipadankan dengan NIK tidak bisa digunakan.
“Masyarakat harus segera memadankan NPWP, karena setelah 1 Juli 2024, NPWP yang tidak disinkronkan dengan NIK tidak dapat digunakan,” kata Anis.
Pemadanan NIK dan NPWP tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Jika terdapat kesulitan, petugas KPP Pratama siap membantu.
Menurut Anis, sejauh ini KPP Pratama Pamekasan termasuk dalam kategori tertinggi dengan keberhasilan sebesar kurang lebih 60 persen data NPWP yang sudah disinkronkan dengan NIK. (ern/diend)