Petani Tembakau Pamekasan Tolak RPP Kesehatan

Avatar

- Wartawan

Minggu, 19 November 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan Samukrah saat mendatangani petisi penolakan RPP Kesehatan.

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan Samukrah saat mendatangani petisi penolakan RPP Kesehatan.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU No 17/2023 tentang kesehatan mendapat penolakan dari petani tembakau di Pamekasan.

Sebab, RPP itu dinilai dapat mengancam mata pencaharian masyarakat Madura yang mayoritas sebagai petani tembakau. Aksi penolakan itu diwujudkan dengan kegiatan tasyakuran di Gedung Serbaguna PKPRI, Pamekasan, Sabtu malam (18/11/3023).

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah menyampaikan, rasa syukur yang tiada tara karena hasil tembakau cukup menguntungkan. Para petani juga memanjatkan doa agar bisa terlindungi dari ancaman regulasi yang tidak berpihak terhadap masyarakat petani tembakau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah tembakau tahun ini harganya tinggi, akan tetapi kita juga harus memohon kepada Yang Maha Kuasa agar petani tembakau yang posisinya selalu termajirnalkan ini terus diberi perlindungan agar masa depan petani tembakau tetap cerah serta sejahtera,” ujarnya

Samukrah menjelaskan, di tahun 2023 petani tembakau Pamekasan mengalami masa kejayaan. Panen tembakau yang berlangsung sejak Agustus sampai Oktober berjalan dengan baik dan menghasilkan kualitas dan harga yang juga baik.

 “Dalam momentum perkumpulan ini, kita sama-sama menyampaikan rasa syukur kepada yang maha kuasa, bersama menjaga semangat dan tetap optimis untuk menanam tembakau,” terangnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa Desak Bea Cukai Tuntaskan Kasus Rokok Bodong Satu Tronton

Samukrah menyampaikan, di samping berada dalam masa kejayaan, petani juga dirundung resah. Sebab, mereka dibayang-bayangi ketidakpastian regulasi. “Salah satunya, RPP kesehatan yang berpotensi akan menjadi racun mematikan bagi petani tembakau,” kata Samukrah.

Salah satu petani di Pamekasan H. Saleh sangat menyangkan ketika Kementerian Kesehatan menyusun RPP tentang pelaksanaan UU Kesehatan. Sebab, di dalamnya ada aturan tentang zat adiktif (tembakau dan produk tembakau).

Bukan hanya itu, dalam RPP kesehatan tersebut, khususnya pasal 457, Menteri Pertanian diamanahkan untuk mendorong petani tembakau supaya mengganti tanaman.

“Begitu sangat menyakitkan hati kami ketika mendengar kabar duka tentang hal itu. Lihat saja di Kabupaten Pamekasa,n berkat cuaca bagus dapat menghasilkan tanaman tembakau dengan kualitas baik dan harga yang bagus, sehingga perekonomian petani ditahun ini sangat baik,” tungkasnya.

Dengan demikian, petani di Pamekasan menyatakan dengan tegas menolak RPP tersebut. Bahkan, mereka membuat petisi yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Berikut isi petisi yang disampaikan petani temabakau.

Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan

Petani tembakau dan komunitas pertembakauan Madura dalam gelaran Malam Kumpul dan Syukuran Petani Tembakau sepakat mendatangani Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan. Ada tiga poin petisi yang disampaikan, yang juga ditandatangani oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Pamekasan, yaitu:

BACA JUGA :  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dinkes Pamekasan Luncurkan Integritas Layanan Primer

(1) Menolak pengaturan zat adiktif (tembakau dan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan) karena akan mematikan mata pencaharian kami yang telah ada secara turun-temurun. Produk tembakau adalah legal dan sudah seharusnya diperlakukan setara dengan produk legal lainnya.

(2) RPP Kesehatan saat ini tidak memberikan perlindungan bagi petani tembakau dan bahkan menganjurkan agar petani tembakau alih tanam kepada produk pertanian lain. Hal ini sangat menyakiti hati kami yang telah menjadikan tembakau sebagai warisan budaya dan tumpuan penghidupan.

(3) Meminta perlindungan Pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau. Petani Madura sebagai bagian dari komunitas pertembakauan harus mendapatkan perlindungan yang sama secara hukum dari negara. Agar komoditas hulu dan hilir tembakau lestari dan memberikan penghidupan bagi keluarga dan negara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sambut Harkopnas ke-78, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Gelar Senam Bersama
Ketua DPRD Pamekasan Ajak Semua Pihak Sukseskan Program Pemerintah
Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

Sambut Harkopnas ke-78, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Gelar Senam Bersama

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Ajak Semua Pihak Sukseskan Program Pemerintah

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Berita Terbaru

Opini

Korkab BSPS Hilang?

Minggu, 13 Jul 2025 - 10:19 WIB

Opini

Korkab: Aktor Utama Kasus BSPS?

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:41 WIB