Petugas Gabungan Ciut, Pemutusan Aliran Listrik Liar di Pamekasan Gagal

Avatar

- Wartawan

Senin, 4 Desember 2023 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan dari Satpol PP Pamekasan, DLH Pamekasan dan PLN ULP Pamekasan saat hendak mengeksekusi aliran listrik liar di monumen Arek Lancor. (Moh. Iqbalul Khavei / Klik Madura)

Petugas gabungan dari Satpol PP Pamekasan, DLH Pamekasan dan PLN ULP Pamekasan saat hendak mengeksekusi aliran listrik liar di monumen Arek Lancor. (Moh. Iqbalul Khavei / Klik Madura)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pamekasan, PLN ULP Pamekasan dan Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke lapangan, Senin (4/12/2023). Mereka hendak memutus aliran listrik liar di area Monumen Arek Lancor.

Namun, eksekusi aliran listrik liar yang diduga digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) itu gagal dilaksanakan. Pemicunya, karena perwakilan pedagang melakukan aksi perlawanan.

Manajer PLN ULP Pamekasan Agung Setiobudi menyampaikan, pihaknya menerima instruksi dari Pemkab Pamekasan berupa surat permintaan pemutusan meneteran listrik di area Taman Monumen Arek Lancor.

BACA JUGA :  Kepala SMAN 4 Pamekasan Sebut BTS Dapat Gali Potensi Siswa

“Dua unit instalasi meteran listrik itu ads di Arek Lancor sisi utara atau lebih tepatnya di Jalan Slamet Riyadi,” ucapnya saat memberikan keterangan.

Agung mengakui pemutusan meteran listrik tersebut gagal dieksekusi. Penyebabnya, karena kondisi di lapangan tidak kondusif. Salah seorang anggota LSM keberatan atas pemutusan aliran listrik itu.

Dengan demikian, pemutusan aliran listrik liar itu dibatalkan. Selanjutnya, Agung menunggu rapat evaluasi dari tim penataan kota Pamekasan.

“Kondisi di lapangan tadi tidak kondusif sehingga gagal ditertibkan, informasi yang saya dapatkan, ada perwakilan LSM atau apa gitu yang merasa keberatan, jadi akan kami rapatkan kembali,” katanya.

BACA JUGA :  Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi di Perusahaan Rokok CV Ayunda

Menurut agung ada tiga syarat untuk melakukan pemutusan listrik. Pertama, tidak menyelesaikan kewajiban atau tidak bayar, kedua melanggar dan ketiga instruksi dari pemerintah setempat. (ibl/diend)

Berita Terkait

P2PTM Dinas Kesehatan Pamekasan Gelar Demonstrasi Sikat Gigi Bersama Ribuan Siswa
Fantastis! Anggaran Pembelian Pulsa Tim Pendamping Keluarga Pamekasan Hampir Rp 2 Miliar
Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk
Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas
Gelar PKKMB, UIM Kenalkan Nilai-nilai Lima Menara Ilmu Kepada Ratusan Mahasiswa Baru
Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar
Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial
Peduli Sesama, YBM dan PIKK PLN UP3 Madura Obati 85 Warga Pamekasan Secara Gratis

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 12:19 WIB

P2PTM Dinas Kesehatan Pamekasan Gelar Demonstrasi Sikat Gigi Bersama Ribuan Siswa

Rabu, 11 September 2024 - 14:41 WIB

Fantastis! Anggaran Pembelian Pulsa Tim Pendamping Keluarga Pamekasan Hampir Rp 2 Miliar

Selasa, 10 September 2024 - 15:46 WIB

Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk

Selasa, 10 September 2024 - 10:15 WIB

Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Selasa, 10 September 2024 - 09:55 WIB

Gelar PKKMB, UIM Kenalkan Nilai-nilai Lima Menara Ilmu Kepada Ratusan Mahasiswa Baru

Berita Terbaru