PAMEKASAN || KLIKMADURA – Gelombang penolakan terhadap revisi undang-undang penyiaran terus bergemuruh. Sejumlah jurnalis di Pamekasan menggelar aksi turun jalan, Jumat (17/5/2024).
Aksi penolakan tersebut disambut baik oleh pimpinan DPRD Pamekasan. Bahkan, aspirasi para jurnalis difasilitasi untuk disampaikan kepada DPR RI yang menginisiasi revisi tersebut.
Wakik Ketua DPRD Pamekasan Hermanto menyampaikan, revisi UU penyiaran merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, aspirasi para jurnalis yang melakukan aksi penolakan akan disampaikan kepada DPR RI secara tertulis.
Harapannya, aspirasi tersebut didengar dan dipertimbangkan oleh DPR RI untuk tidak merealisasikan rencana revisi UU penyiaran tersebut.
“Berkas penolakan para wartawan di Pamekasan terhadap revisi UU penyiaran sudah kami sampaikan secara tertulis kepada DPR RI,” katanya.
Hermanto bahkan berkomitmen turut serta mengawal tuntutan yang disampaikan para jurnalis. Sebab, revisi UU penyiaran itu dinilai akan membungkam media sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Saya akan mengawal tuntutan dari teman-teman wartawan ini,” kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pamekasan itu.
Moh. Iqbal, salah satu wartawan di Pamekasan berterima kasih atas respons positif pimpinan dewan. Sebab, dengan pengawalan diyakini revisi UU penyiaran tidak akan berlanjut.
“Terima kasih atas respons baik dari pimpinan DPRD Pamekasan. Semoga revisi UU penyiaran tidak dilanjutkan,” tandasnya. (diend)