PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penertiban di sekitar Monumen Arek Lancor yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan tidak membuat pedagang kali lima (PKL) kapok. Terbukti, masih banyak pedagang yang berjualan di area terlarang tersebut.
Satpol PP Pamekasan akhirnya melakukan penertiban kembali, Jumat (5/7/2024). Kali ini, mobil pedagang buah menjadi sasaran.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Pamekasan Ahmad Jonnaidi menyampaikan, penertiban PKL merupakan upaya menegakkan peraturan daerah (Perda). Sebab, di area Monumen Arek Lancor merupakan zona terlarang bagi PKL untuk berjualan.
“Kami telah lama melakukan sosialisasi dan imbauan kepada PKL agar tidak berjualan di area yang sudah dilarang. Kami tidak serta merta menertibkan PKL tanpa landasan yang jelas,” katanya.
Ahmad Jonnaidi menuturkan, penertiban PKL akan dilakukan secara bertahap. Yakni, dimulai dari Jalan Slamet Aryadi dan dilanjutkan di Jalan Panglima Sudirman.
Adapun jalan yang diperbolehkan berjualan di antaranya, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Stadion dan Jalan Pintu Gerbang Selatan. Sedangkan Jalan Poros Kabupaten tidak diperbolehkan.
“Dimulai dari jalan lingkar luar area Monumen Arek Lancor kami tindak, sasarannya mobil buah dulu nantinya PKL yang lain,” terangnya.
Satpol PP Pamekasan sudah banyak mengamankan rombong dan alat paraga tanpa huni untuk disita sementara.
“Dari kemarin sudah banyak rombong yang diambil oleh pemiliknya, saat pengambilan itulah kami sampaikan dengan tegas bahwa tidak diperbolehkan berjualan di area terlarang,” tandasnya. (ibl/diend)