Polda Jatim Dalami Kasus Sengketa Tanah yang Menyeret Nenek Bahriyah dan Mantan Lurah Jadi Tersangka 

Avatar

- Wartawan

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konfrensi pers tentang gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah di Pamekasan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konfrensi pers tentang gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah di Pamekasan.

SURABAYA || KLIKMADURA – Kasus sengketa tanah di Pamekasan yang melibatkan nenek berusia 61 tahun atas nama Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik berlanjut.

Kasus tersebut bahkan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan melakukan gelar perkara pada Rabu (27/3/2024).

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto. Dasar giat tersebut yakni, laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022.

Gelar perkara yang juga dihadiri Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dan tim penyidik polres itu berlangsung selama 2,5 jam.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, gelar perkara tersebut menghasilkan dua poin.

Pertama, penetapan tersangka karena penyidik mendapat minimal 2 alat bukti atas delik formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu.

BACA JUGA :  Pj Kades di Sampang Mau Diganti, Ratusan Warga Tamberu Barat Protes

Yakni, berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT atas nama Bahriyah. Dokumen tersebut diketik dan diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016.

Kemudian, dokumen tersebut digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Syarif Usman pada tahun 2016.

“Syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD,” terangnya.

Poin kedua yakni, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan. Gugatan tersebut teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK.

Yakni, tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan pasal 81 KUHP.

BACA JUGA :  Anies-Cak Imin ke Sumenep, Komitmen Sejahterakan Petani, Nelayan dan Pendidikan

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkracht gugatan gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.

Sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dilakukan sesuai prosedur.

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP.

“Terkait dengan tuduhan kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur, ” tegas Kapolres Dani. (diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB