PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung Pamekasan ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Dugaan tindak pidana tersebut kini masuk ranah hukum.
Informasi yang diterima Klik Madura, terdapat dua laporan yang masuk Polres Pamekasan mengenai dugaan jual beli kios tersebut.
Nominalnya beragam. Bisa sampai puluhan juta rupiah perkios. Dugaan terjadinya tindak pidana tersebut saat sekarang sedang didalami pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung, Pamekasan.
Atas laporan tersebut, Polres Pamekasan melakukan pendalaman. Yakni, melalui serangkaian penyelidikan.
“Saat sekarang masih proses lidik (penyelidikan). Kami melakukan klarifikasi,” katanya saat dihubungi Klik Madura.
Doni memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat diminta bersabar menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
“Mohon bersabar, kami akan tangani setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Beredar informasi bahwa terjadi dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung Pamekasan. Kuat dugaan, pemain aksi melanggar aturan itu adalah orang dalam yang memiliki kebijakan mendistribusikan kios.
Berbagai dugaan tindakan melanggar hukum menjadi konsumsi publik dan salah satu warga melapor ke Polres Pamekasan. Laporan tersebut langsung diproses sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Kolpajung menelan anggaran yang sangat fantastis. Totalnya mencapai Rp 81,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (pen)