Polres Pamekasan Dalami Kasus Pembabatan Pohon Mangrove di Kecamatan Tlanakan

Avatar

- Wartawan

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan dari udara populasi pohon mangrove di pesisir Pantai Tlanakan tepatnya Desa Ambat, Kabupaten Pamekasan.

Pemandangan dari udara populasi pohon mangrove di pesisir Pantai Tlanakan tepatnya Desa Ambat, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan menjadi perhatian publik.

Pekan lalu, ratusan massa yang mengatasnamakan MADAS menggelar aksi demonstrasi. Mereka protes atas pengrusakan pohon mangrove tersebut.

Di samping itu, ternyata kasus yang dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan tersebut tengah bergulir di Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, persoalan mangrove di Kecamatan Tlanakan itu sudah didalami. Sebab, beberapa waktu lalu ada yang mengadukan.

Polres Pamekasan langsung menindak lanjuti pengaduan tersebut d08engan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Lahan Mangrove Seluas 4 Hektare Dipecah 8 Sertifikat

“Terkait mangrove, sebelumnya memang sudah ada pengaduan dari masyarakat, yang mana saat ini masih proses penyelidikan,” katanya.

Herman Kusnadi selaku kuasa pengelola lahan mangrove itu mengakui bahwa persoalan tersebut tengah ditangani Polres Pamekasan.

“Sebenarnya persoalan ini sudah ditangani Polres Pamekasan,” katanya usai menemui demonstran, Rabu (12/6/2024).

Untuk diketahui, sorotan masyarakat terhadap pembabatan lahan mangrove itu bermula saat diketahui adanya alat berat menggarap lahan yang ditumbuhi mangrove.

Lokasinya tepat di belakang hotel berbentuk kapal yang juga ditolak oleh masyarakat pada 2011 lalu. Usai mendapat sorotan, akhirnya aktivitas yang merusak pohon mangrove itu dihentikan.

BACA JUGA :  Karyawan Toko Pembuang Bubuk Pewarna Batik 15 Kilogram ke Sungai Terancam Hukuman Pidana

Informasi yang diterima Klik Madura, lahan tersebut bersetifikat atas nama Pang Budianto yang merupakan bos di PT. Budiono. (diend)

Berita Terkait

KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi
Cari Bibit Unggul Bidang Broadcasting, Klik Madura-Disdik Pamekasan Kolaborasi Gelar BTS Tingkat SMP
Pj Bupati Pamekasan Lantik 32 Kepala Sekolah, Titip Mutu Pendidikan Melalui Inovasi dan Kreasi
Kejari Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penarikan Fee Proyek dan Pengkondisian Lelang
Anggota Polres Pamekasan Bolos Kerja dan Terlibat Dugaan Penggelapan Motor, Kapolres Siapkan Sanksi Tegas
Pengurus HIMASPA Antarwilayah Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas dan Semangat Kebersamaan
Komitmen Beri Jaminan Kesehatan kepada Masyarakat, DPRD Pamekasan Setujui Anggaran UHC Rp 101 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:28 WIB

KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:17 WIB

Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cari Bibit Unggul Bidang Broadcasting, Klik Madura-Disdik Pamekasan Kolaborasi Gelar BTS Tingkat SMP

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati Pamekasan Lantik 32 Kepala Sekolah, Titip Mutu Pendidikan Melalui Inovasi dan Kreasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kejari Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penarikan Fee Proyek dan Pengkondisian Lelang

Berita Terbaru