PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik menemui babak baru.
Polres Pamekasan menghentikan sementara proses pidana yang menyeret nenek berusia 71 itu sebagai tersangka. Sebab, kasus tersebut juga sedang ditangani dalam perkara perdata.
“Proses pidana sementara dihentikan mengingat gugatan perdata belum selesai,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
Pelaporan yang ditangani Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan pemalsuan SPPT Tahun 2016. Akibatnya, nenek Bahriyah dan mantan lurah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya, bermunculan pengaduan masyarakat atau gugatan ke beberapa instansi. Salah satunya, gugatan perdata ke pengadilan dan Laporan balik ke Polda Jatim.
Sri mengatakan, terkait penanganan kasus SPPT yang diduga palsu, Polres Pamekasan memastikan bekerja secara profesional.
Namun, jika dianggap tidak profesional, semua pihak dipersilahkan memberikan bukti-bukti baru. Bukti-bukti tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi di internal Satreskrim Polres Pamekasan.
“Jadi untuk perkara yang ditangani kami hanya persoalan dugaan SPPT palsu bukan yang lain, kalau yang lain sudah ada gugatan dan laporan, tentu kami juga tidak bisa masuk ke wilayah yang bukan wewenang kami, ” katanya.
Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, pada pengurusan sertifikat hak milik (SHM) terlapor mengajukan persyaratan berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0.
Dokumen atas nama Bahriyah itu terbit pada tanggal 31 Maret 2016. Dengan pengajuan itu, terbit SHM nomor 02988 Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
SHM itu terbit atas nama Bahriyah pada tanggal 06 Desember 2017. Sementara, berdasarkan data base sihipotesa Dispenda Pamekasan SPPT dengan NOP 35.28.050.015.003.0060.0, tahun 2016 terdaftar atas nama Titik.
“Dispenda tidak mengeluarkan atau menerbitkan SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0 atas nama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016,” katanya.
Dengan demikian, fotocopy SPPT atas nama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016 yang diajukan untuk penerbitan SHM diduga dokumen palsu atau surat palsu.
Sri memastikan, proses yang dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan sudah sesuai dengan data-data yang diterima.
“Soal terpaan isu yang seolah menyudutkan Polres Pamekasan bagi kami tidak ada persolan, sejauh apa yang ditudingkan berbasis data dan bukti,” katanya.
Menurut Sri, Polres Pamekasan siap menerima konsekuensi apapun bila ditemukan adanya permainan di internal unit atau penyidik yang menangani laporan itu.
“Kami terbuka terhadap semua pihak perihal data-data yang kami terima atau kami sita dari salah satu instansi, termasuk pihak wartawan dan pihak pelapor bila mana butuh keterangan yang masih belum dipahami,” katanya.
Sri berharap, antara pelapor dan terlapor bisa melakukan mediasi untuk mencari jalan terbaik mengingat status keduanya masih keluarga. (diend)