PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan terus mengusut kasus dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bahkan, penyidik memanggil Kepala Disperindag Pamekasan Basri Yulianto untuk diminta klarifikasi. Sayangnya, Basri mangkir dari panggilan tersebut.
“Saat pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir sehingga kami melayangkan surat pemanggilan kedua,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
Surat pemanggilan kedua itu sudah dilayangkan. Diharapkan, Basri hadir menemui penyidik agar kasus dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung itu segera tuntas.
Sejauh ini, polisi sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya, orang yang melaporkan dugaan jual beli aset milik negara tersebut.
Seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung tersebut akan dimintai keterangan. Tujuannya, agar kasus tersebut terang benderang.
“Perkembangannya masih tahap klarifikasi. Orang-orang yang berkaitan dengan kasus ini akan dimintai keterangan,” kata mantan Kanit Narkoba Polres Tanjung Perak itu.
Sementara itu, Kepala Disperindag Pamekasan Basri Yulianto mengakui tidak hadir pada pemanggilan pertama. Namun, kebetulan pada saat diminta hadir ke Polres Pamekasan kebetulan ada rapat.
“Saya tidak mangkir, kebetulan ada jadwal rapat yang bersamaan. Saya akan hadir (pemanggilan kedua),” katanya.
Untuk diketahui, Pasar Kolpajung Pamekasan baru selesai dibangun. Anggaran yang dihabiskan untuk megaproyek senilai Rp 81,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sampai sekarang, pasar tersebut belum diresmikan. Direncanakan, Wapres Ma’ruf Amin yang akan meresmikan langsung pasar berkonsep modern itu.
Meski belum diresmikan, sejumlah masalah bermunculan. Salah satunya, terkait dugaan jual beli kios yang banyak dikeluhkan oleh pedagang. (pen)