PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dua komplotan pencuri sepeda motor berhasil diringkus oleh Polres Pamekasan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait aksi pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, komplotan pertama terdiri dari dua pelaku berinisial ID dan SR. Mereka berasal dari Dusun Morsokon, Desa Campor, Kecamatan Proppo.
Keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario di halaman rumah di Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota Pamekasan.
“Tersangka ID sudah berhasil kami amankan, namun rekannya, SR, masih dalam pengejaran dan masuk daftar buron. Tersangka ID diketahui sebagai residivis kasus narkoba,” ujar AKP Doni saat konfrensi pers.
Komplotan kedua terdiri dari pria berinisial ZH dan RM. Mereka merupakan warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter di belakang sebuah kedai di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.
Dua pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap personel Polres Pamekasan setelah penelusuran melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ZH dan RM telah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kunci T,” katanya.
Tersangka ID mengaku diajak SR untuk mencuri sepeda motor, dari hasil penjualan motor hasil curian itu, ia menerima uang sebesar Rp 700 ribu. “Saya butuh uang untuk bayar hutang, jadi saya mau saat diajak mencuri,” katanya.
Sementara itu, tersangka ZH mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan didorong oleh kebutuhan sehari-hari.
“Saya terpaksa mencuri karena pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri,” ujarnya.
Polres Pamekasan terus berupaya memburu pelaku lain yang masih buron serta mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang lebih luas di wilayah Pamekasan. (ibl/diend)