PAMEKASAN, KLIKMADURA – Bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan berakhir antiklimaks. Bawaslu Pamekasan yang sebelumnya menduga ada pelanggaran pemilu pada kasus tersebut akhirnya mengakhiri pengusutannya.
Sebab, bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her itu dipastikan tidak memenuhi unsur pidana. Kepastian itu diperoleh pasca Bawaslu Pamekasan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam video bagi-bagi uang.
Yakni, Gus Miftah sebagai pemberi uang, Haji Her pemilik tempat, termasuk juga salah seorang warga yang menerima uang dan menunjukkan kaus bergambar capres Prabowo Subianto.
Setelah dilakukan penelusuran, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, Gus Miftah dan Haji Her bukan tim kampanye.
“Setelah kami meminta keterangan dari beberapa orang yang terlibat, maka kami menarik kesimpulan bahwa tidak memenuhi unsur pidana, sebeb subjek hukumnya tidak terpenuhi,” katanya.
Adapun unsur pidana yang dimaksud tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut, tertulis setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan, uang yang dibagikan merupakan uang pribadi milik Haji Her, dan dia juga bukan bagian dari tim kampanye capres manapun,” katanya.
Catatan Klik Madura, jauh sebelum adanya putusan dari Bawaslu Pamekasan, netizen sudah memprediksi bahwa kasus tersebut tidak akan berlanjut. Ternyata, prediksi tersebut terbukti benar. (ibl/diend)