Protes Perusakan Lahan Mangrove di Pantai Selatan Pamekasan, Ratusan Warga Kepung PT Budiono  

Avatar

- Wartawan

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga yang tergabung dalam Ormas MADAS orasi di depan PT Budiono saat protes pengrusakan lahan mangrove.

Ratusan warga yang tergabung dalam Ormas MADAS orasi di depan PT Budiono saat protes pengrusakan lahan mangrove.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan perusakan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura mendapat perhatian serius dari masyarakat.

Ratusan warga yang tergabung dalam Ormas Madura Asli (MADAS) turun jalan. Mereka mengepung PT Budiono yang diduga berada di belakang aksi pengrusakan tersebut.

Sujatmiko selaku korlap aksi menilai, pembabatan pohon mangrove yang dilakukan oleh pelaksana usaha Budiono patut diduga tidak berizin. Sebab, kepemilikan lahan tidak jelas.

“Perusakan mohon mangrove dan lahan tidak jelas milik siapa, yang jelas orang Ambat tidak pernah merasa menjual tanah yang sekarang menjadi hotel kapal kandas itu,” katanya saat orasi.

BACA JUGA :  APBD Defisit Rp 58 Miliar, Ketua DPRD Pamekasan Yakin Bisa Tertutupi

Sujatmiko berjanji akan trus mengawal dugaan perusakan lahan mangrove itu. Bahkan, semaksimal mungkin agar aspirasinya didengar dan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

“Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami di level provinsi seperti Polda, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, DLH dan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Bahkan, aspirasi tersebut juga akan disuarakan di tingkat pusat. Di antaranya, Kementrian PUPR, Kementrian Kelautan dan Badan Restorasi Gambut (BRGM).

Sementara itu, Herman Kusnadi selaku Kuasa Usaha Penggarapan Lahan Mangrove mengatakan, semua yang dituduhkan oleh massa aksi tidak benar. Sebab, lahan yang tumbih tanaman pohon mangrove itu jelas milik Pang Budianto.

BACA JUGA :  Dugaan Pengrusakan Mangrove di Pamekasan Diadukan ke Penegak Hukum Lingkungan Hidup

“Dia menuduh kami merusak pohon mangrove, padahal mangrove itu milik Pang Budianto, dibuktikan dengan sertifikasi kepemilikan, ada 8 lokasi dengan luasan sekitar 2 hektar,” terangnya.

Herman menyampaikan, saat ini kasus pembabatan pohon mangrove di Desa Ambat tersebut sudah ditangani Polres Pamekasan.

“Kasus ini sebenarnya sudah masuk ke penyidikan Polres Pamekasan, dan hari ini juga saya mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB