PAMEKASAN || KLIKMADURA – Puluhan nasabah Pegadaian berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan, Jumat malam (1/11/2024). Mereka melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang agen pegadaian bernama Hozizah.
Langkah hukum itu ditempuh lantaran para nasabah merasa pihak Pegadaian Pamekasan tidak memberikan kejelasan mengenai masalah yang terjadi.
Mujib, salah satu korban menyatakan, kedatangannya ke Polres Pamekasan untuk menuntut keadilan atas dugaan penipuan yang dialaminya. Ia mengklaim bahwa Hozizah melakukan penipuan yang merugikan sekitar 1.600 nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp 66 miliar.
“Menempuh jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini, makanya kami datang ke sini untuk melapor,” kata Mujib.
Menurut dia, Hozizah memiliki peran yang cukup strategis sebagai agen Pegadaian. Bahkan disebut sebagai agen nomor dua terbaik di wilayah Jawa Timur.
“Modus yang digunakan Hozizah bervariasi, mulai dari meminjam emas untuk digadai, meminjam uang dengan janji bonus, hingga pinjaman uang tanpa jaminan,” ujarnya.
Korban lain, Fatim, mengaku telah kehilangan uang Rp 300 juta. Ia menjelaskan, Hozizah meminjam emas senilai 10 gram dengan alasan ingin meningkatkan poinnya di Pegadaian. Selain itu, Fatim juga memberikan pinjaman uang senilai Rp 200 juta.
“Awalnya pinjam emas 10 gram lebih, lalu tambah lagi. Saya juga meminjamkan uang Rp 200 juta karena dia kelihatannya orang baik,” Ucap Fatim.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengonfirmasi bahwa polres telah menerima pengaduan dari puluhan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum bernama Hozizah. Namun, pihaknya hanya mencatat pengaduan, bukan laporan.
“Sementara ini, kami hanya menerima aduan, karena jika satu per satu membuat laporan akan memakan waktu. Kami menyarankan agar dibentuk koordinator sehingga laporan bisa terpusat dalam satu berkas,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Polres Pamekasan telah menerima satu laporan resmi terkait kasus tersebut. Puluhan nasabah yang datang itu dimungkinkan akan dijadikan sebagai saksi korban dalam proses penyelidikan.
“Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur yang ada,” tandasnya. (ibl/diend)