PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan dan kantor Bawaslu Pamekasan, Jumat (1/3/2024).
Pemicunya, karena diduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Larangan.
Rahem selaku korlap aksi mengatakan, dugaan kecurangan tersebut terjadi secara TSM. Pergeseran suara untuk salah satu calon anggota DPRD Pamekasan ditemukan saat proses rekapitulasi.
Dengan demikian, KPU selaku penyelenggara pemilu wajib melalukan langkah tegas. Yakni, berupa penghitungan ulang hasil pemilihan tersebut.
Harapannya, dengan penghitungan ulang itu, akan diketahui secara pasti suara yang diperoleh calon anggota DPRD Pamekasan.
“KPU wajib hitung ulang hasil pemilihan calon anggota DPRD Pamekasan di Kecamatan Larangan,” kata Rahem.
Dijelaskan, dugaaan pelanggaran tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Bawaslu Pamekasan. Namun, tidak ada tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
“Laporan sudah kami sampaikan, tapi tidak digubris. Demi mencari keadilan, kami turun melakukan aksi demonstrasi,” katanya.
Rahem berharap, KPU dan Bawaslu menindaklanjuti tuntutan massa. Sebab, mereka benar-benar mencari keadilan dan ingin demokrasi di Pamekasan berkualitas tanpa kecurangan.
Jika tuntutan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti, Rahem akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak.
“Bahkan, mungkin kami akan membuka posko di KPU dan Bawaslu sampai tuntutan kami dikabulkan,” katanya.
Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menyambut baik kedatangan para demonstran. Sebab, kedatangan mereka semata untuk menjaga kualitas demokrasi di Pamekasan.
“KPU Pamekasan juga ingin demokrasi elektoral yang berkualitas,” kata Halili saat menemui massa aksi.
Berkaitan dengan dugaan kecurangan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, Halili menegaskan bahwa penyelenggara sudah menindaklanjuti.
Yakni, berupa pencocokan hasil rekapitulasi dengan form C hasil plano yang dari TPS. Bahkan, ada yang dilakukan penghitungan ulang surat suara.
“Kami berharap semua pihak menghargai rekapitulasi di tingkat kecamatan karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” tukasnya. (diend)













