PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah saksi partai politil dari dapil V Pamekasan yang meliputi Kecamatan Larangan, Galis dan Pademawu meradang.
Pasalnya, laporan dugaan kecurangan pemilu tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu Pamekasan.
Dengan demikian, dua lembaga penyelenggara pemilu itu akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Abdussalam, salah satu saksi di Kecamatan Galis menilai, hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten cacat secara hukum.
Sebab, penyelesaian nota keberatan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilaporkan oleh saksi belum diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU Pamekasan.
Misalnya, di Desa Taraban, terjadi masalah di semua TPS. Akan tetapi tidak diselesaikan di tingkat kabupaten.
Kemudian, di Kecamatan Pademawu, sengketa juga tidak diselesaikan. Tapi, tiba-tiba komisioner KPU Pamekasan langsung membaca hasil tanpa mendengarkan instruksi dari saksi-saksi partai politik.
“Bawaslu dan KPU tidak menyelesaikan sengketa yang terjadi di tingkat kecamatan, oleh sebab itu kami para saksi menyatakan bahwa rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Pamekasan itu cacat secara hukum.” Kata Abdus Salam, Rabu (6/3/2024).
Abdus salam menegaskan, pihaknya bersama para saksi lainnya akan melaporkan kejanggalan itu ke DKPP.
“Kami akan melaporkan semua pelanggaran ke DKPP, tidak hanya melaporkan saja tapi kami akan mengawal samapai menemukan titik terang,” tandasnya. (ibl/diend)