Ribuan Nelayan Pamekasan Terdampak Kebijakan yang Menyulitkan Pembelian BBM

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan guru dan siswa foto bersama usai menyerahkan paket sembako kepada masyarakat Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Pamekasan. (FOTO-FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Dewan guru dan siswa foto bersama usai menyerahkan paket sembako kepada masyarakat Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Pamekasan. (FOTO-FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada aktivitas ribuan nelayan di Pamekasan. Para pencari nafkah di laut itu terancam tidak bisa bekerja lantaran sulit mendapatkan BBM.

Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Sutan Taqdir Ali Syahbana mengatakan, sebanyak 124 kapal terdampak kebijakan yang dikeluarkan BPH Migas tersebut. Masing-masing kapal berisi 15 – 25 anak buah kapal (ABK).

Artinya, ribuan nelayan terdampak kebijakan tentang pembelian BBM tersebut. Dengan demikian, pemerintah diminta segera mencari solusi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca juga :  Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum dan Juara Terbaik LOGAM 2026

“Kalau masing-masing kapal ada 15 ABK saja, sudah 1.860 yang terdampak. Sementara, ada kapal yang memiliki ABK sampai 25 orang,” kata Sutan kepada Klik Madura.

Dijelaskan, BPH Migas mengeluarkan aturan pembelian BBM yang mengharuskan nelayan menyertakan surat persetujuan berlayar (SPB). Aturan itu tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Sutan menyampaikan, dalam waktu dekat nelayan akan menggelar audiensi dengan BPH Migas dan sejumlah pihak. Harapannya, kebijalan pembelian BBM tersebut lebih lentur.

Baca juga :  Beli Tembakau Seharga Rp 80 Ribu Perkilogram, Petani Doakan Haji Her Panjang Umur

Mengingat, syarat yang mengharuskan nelayan menyertakan SPB sangat sulit dipenuhi. Mengingat, surat tersebut hanya bisa diurus di pelabuhan nusantara bagi kapal dengan ukuran 5 gross tonnage (GT) ke atas. “Seperti yang kami sampaikan, pelabuhan nusantara di Jawa Timur hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi,” katanya.

Kader muda NU itu menyampaikan, selain audiensi dengan BPH Migas dan beberapa stakeholder, nelayan juga akan meminta solusi kepada kepala daerah. Mengingat, nelayan yang terdampak kebijakan tersebut adalah warga Pamekasan. (diend)

Berita Terkait

Dandim 0826/Pamekasan Bukber Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas TNI dan Jurnalis
Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen
Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan
Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Dandim 0826/Pamekasan Bukber Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas TNI dan Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:52 WIB

Ekonomi Pamekasan Tahun 2025 Menguat, Pertumbuhan Capai 5,47 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23 WIB

Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup

Berita Terbaru