Ribuan Nelayan Pamekasan Terdampak Kebijakan yang Menyulitkan Pembelian BBM

Avatar

- Wartawan

Kamis, 7 Desember 2023 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal nelayan berjejer di Pelabuhan Btanta, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Kapal nelayan berjejer di Pelabuhan Btanta, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada aktivitas ribuan nelayan di Pamekasan. Para pencari nafkah di laut itu terancam tidak bisa bekerja lantaran sulit mendapatkan BBM. Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Sutan Taqdir Ali Syahbana mengatakan, sebanyak 124 kapal terdampak kebijakan yang dikeluarkan BPH Migas tersebut. Masing-masing kapal berisi 15 – 25 anak buah kapal (ABK). Artinya, ribuan nelayan terdampak kebijakan tentang pembelian BBM tersebut. Dengan demikian, pemerintah diminta segera mencari solusi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
BACA JUGA :  Crystallure dan Instaperfect Berbagi Tips Tujuh Langkah Menyambut Bulan Suci Ramadan
“Kalau masing-masing kapal ada 15 ABK saja, sudah 1.860 yang terdampak. Sementara, ada kapal yang memiliki ABK sampai 25 orang,” kata Sutan kepada Klik Madura. Dijelaskan, BPH Migas mengeluarkan aturan pembelian BBM yang mengharuskan nelayan menyertakan surat persetujuan berlayar (SPB). Aturan itu tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sutan menyampaikan, dalam waktu dekat nelayan akan menggelar audiensi dengan BPH Migas dan sejumlah pihak. Harapannya, kebijalan pembelian BBM tersebut lebih lentur.
BACA JUGA :  Tenaga Honorer Dihapus, Pemkab Pamekasan Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Mengingat, syarat yang mengharuskan nelayan menyertakan SPB sangat sulit dipenuhi. Mengingat, surat tersebut hanya bisa diurus di pelabuhan nusantara bagi kapal dengan ukuran 5 gross tonnage (GT) ke atas. “Seperti yang kami sampaikan, pelabuhan nusantara di Jawa Timur hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi,” katanya. Kader muda NU itu menyampaikan, selain audiensi dengan BPH Migas dan beberapa stakeholder, nelayan juga akan meminta solusi kepada kepala daerah. Mengingat, nelayan yang terdampak kebijakan tersebut adalah warga Pamekasan. (diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB