Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibom, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya

Avatar

- Wartawan

Jumat, 23 Februari 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo saat konfrensi pers.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo saat konfrensi pers.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bom rumah Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura akhirnya terungkap.

Tim Unit III Subdit III Jatantrans Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tersebut. Bahkan, motif tindakan melawan hukum itu juga diketahui.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus pelemparan bondet atau bom ikan terhadap Ketua KPPS atas nama Kusairi.

Ketiganya memiliki peran berbeda. Mulai dari otak pengeboman, eksekutor hingga penjual bahan peledak berbahaya tersebut.

Dijelaskan, kronologi kejadiannya, tersangka berinisial S mendapatkan buah bondet dari tersangka berinisial A.

BACA JUGA :  Gadis Berusia 12 Tahun Digagahi 6 Pria, Polres Sampang Berhasil Ringkus Pelaku

Bondet tersebut memang ditujukan untuk meledakan rumah Kusairi di Desa Nyalabu Daya yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya.

Tersangka berinisial S kemudian melakukan pelemparan bondet atas perintah A dengan imbalan uang senilai Rp 500 ribu.

“Dalang terjadinya pengrusakan rumah Kusairi dengan menggunakan peledak jenis mercon ini adalah tersangka A,” katanya saat konfrensi pers, Jumat (23/2/2024).

Motif pelemparan bondet itu adalah dendam. Sebab, anak Kusairi atas nama Feri diduga menjadi informan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kompol Andy purnomo menyebutkan, tersangka S berperan sebagai eksekutor pelaku peledakan. Sedangkan tersangka A berperan sebagai otak pelaku.

BACA JUGA :  Dukung Era Transformasi BUMN go Global, MMI Gelar Diskusi Publik Versi Erick Thohir

“Dia memerintahkan sersangka S untuk melakukan peledakan,” katanya kepada awak media saat di Mapolres Pamekasan.

Sementara, tersangka AR berperan sebagai penjual dan pembuat bahan peledak. Akibat ledakan itu, Kusairi mengalami kerugian materil senilai Rp 10 juta.

Atas perbuatan para pelaku, terangka terjerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Peledakan rumah Kusairi itu terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 03.00 WIB. (ibl/diend)

Berita Terkait

Kaca Mobil Elf di Pamekasan Pecah Dilempar Batu, Polisi Gelar Patroli di Lokasi Kejadian
Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis
Oknum Pegawai Bank Jatim Pamekasan Diduga Tipu Nasabah, Kerugian Tembus Rp 210 Juta
Tahun 2024, Program PENA Kemensos RI Hanya Sasar Sembilan Orang Pamekasan
Fathor Rachman, Mantan Kades Laden Tersangka Kasus Korupsi Bumdes Kembali Dibui
DPP PPP Tunjuk Ali Maskur sebagai Ketua DPRD Pamekasan Periode 2024-2029
Apes, Maling Motor di Pamekasan Terkapar Bersimbah Darah Usai Berkelahi dengan Warga
DPRD Pamekasan Tetapkan Nama-Nama Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:08 WIB

Kaca Mobil Elf di Pamekasan Pecah Dilempar Batu, Polisi Gelar Patroli di Lokasi Kejadian

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Tahun 2024, Program PENA Kemensos RI Hanya Sasar Sembilan Orang Pamekasan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:04 WIB

Fathor Rachman, Mantan Kades Laden Tersangka Kasus Korupsi Bumdes Kembali Dibui

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:37 WIB

DPP PPP Tunjuk Ali Maskur sebagai Ketua DPRD Pamekasan Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB