Rumah Makan Beromzet Rp 3,5 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak 10 Persen

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Salah satunya, pajak dari restoran dan rumah makan yang menyediakan meja dan tempat duduk yang beromzet minimal Rp 3,5 juta perbulan.

Bagi rumah makan yang memenuhi klasifikasi tersebut, wajib membayar pajak 10 persen dari total pendapatan.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BPKPD Pamekasan Eddy Suryanto, mengatakan, ketentuan perihal pajak restoran dan rumah makan itu sudah memiliki payung hukum.

Baca juga :  Bantu Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan

Yakni, Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kabupaten Pamekasan.

“Restoran, rumah makan dan sejenis lainnya yang menyediakan tempat kursi dan meja makan dan makan minumnya di tempat dengan pendapatan 3.500.000 juta per bulan, harus membayar pajak 10 persen,” katanya.

Namun, bagi restoran atau tempat makan dan minum yang tidak melayani makan di tempat atau hanya take away maka tidak dikenakan pajak.

Eddy berhadap, pemilik restoran atau rumah makan dan memiliki kesadaraan untuk taat bayar pajak. Mereka juga diharap melaporkan pendapatan secara transparan dan tepat waktu.

Baca juga :  Atasi Gangguan Listrik Madura, PLN UP3 Pamekasan Kerahkan Ratusan Petugas dan Alat Canggih

Harapannya, pajak dari restoran dan rumah makan itu bisa mendukung peningkatan PAD serta memastikan bahwa semua pelaku usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“BPKPD juga akan melakukan pengawasan secara berkala dan bekerja sama berbagai sektor untuk memastikan kepatuhan para pengusaha dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak,” katanya.

Eddy menuturkan, pihaknya berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait aturan pajak kepada para pelaku usaha restoran agar menghindari kesalahpahaman atau ketidaktahuan.

“Kami berharap aturan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak demi kebaikan bersama,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Kepala Diskop Pamekasan dan Dua Anak Buahnya Diperiksa Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Wamira Mart

Berita Terkait

SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten
Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum
Melawan Cuaca Ekstrem Yaman, Abdul Haq Pemuda Pamekasan Berhasil Lulus dari Universitas Al-Ahgaff
Siswa SMAN 2 Pamekasan Antusias Ikuti BTS, Asah Skill Jurnalistik hingga Public Speaking
Di Balik Secangkir Kopi, Anak Muda Pamekasan Rawat Literasi Lewat Booktalkzone
Pemeran Video Asusila Mengaku Merekam untuk Koleksi Pribadi, Lokasi di Kamar Kos Jalan Jokotole Indah
Perkuat Mesin Partai, DPD Gelora Pamekasan Matangkan Program hingga Tingkat Desa
Pernah Bongkar Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim, Eks Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Wakajati Lampung

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:37 WIB

SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten

Senin, 20 April 2026 - 08:26 WIB

Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 08:17 WIB

Melawan Cuaca Ekstrem Yaman, Abdul Haq Pemuda Pamekasan Berhasil Lulus dari Universitas Al-Ahgaff

Senin, 20 April 2026 - 06:47 WIB

Siswa SMAN 2 Pamekasan Antusias Ikuti BTS, Asah Skill Jurnalistik hingga Public Speaking

Senin, 20 April 2026 - 06:27 WIB

Di Balik Secangkir Kopi, Anak Muda Pamekasan Rawat Literasi Lewat Booktalkzone

Berita Terbaru