Rumah Makan Beromzet Rp 3,5 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak 10 Persen

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Salah satunya, pajak dari restoran dan rumah makan yang menyediakan meja dan tempat duduk yang beromzet minimal Rp 3,5 juta perbulan.

Bagi rumah makan yang memenuhi klasifikasi tersebut, wajib membayar pajak 10 persen dari total pendapatan.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BPKPD Pamekasan Eddy Suryanto, mengatakan, ketentuan perihal pajak restoran dan rumah makan itu sudah memiliki payung hukum.

Baca juga :  SRMP 29 Pamekasan Belum Punya Guru Bahasa Daerah

Yakni, Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kabupaten Pamekasan.

“Restoran, rumah makan dan sejenis lainnya yang menyediakan tempat kursi dan meja makan dan makan minumnya di tempat dengan pendapatan 3.500.000 juta per bulan, harus membayar pajak 10 persen,” katanya.

Namun, bagi restoran atau tempat makan dan minum yang tidak melayani makan di tempat atau hanya take away maka tidak dikenakan pajak.

Eddy berhadap, pemilik restoran atau rumah makan dan memiliki kesadaraan untuk taat bayar pajak. Mereka juga diharap melaporkan pendapatan secara transparan dan tepat waktu.

Baca juga :  Ratusan Warga Desa Gugul Minta Tersangka Kasus Dugaan Sabotase Berkas Pilkades Dilepas

Harapannya, pajak dari restoran dan rumah makan itu bisa mendukung peningkatan PAD serta memastikan bahwa semua pelaku usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“BPKPD juga akan melakukan pengawasan secara berkala dan bekerja sama berbagai sektor untuk memastikan kepatuhan para pengusaha dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak,” katanya.

Eddy menuturkan, pihaknya berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait aturan pajak kepada para pelaku usaha restoran agar menghindari kesalahpahaman atau ketidaktahuan.

“Kami berharap aturan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak demi kebaikan bersama,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Rawan Terjadi Kecurangan, Netfid Indonesia Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

Berita Terkait

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng
BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik di Pamekasan, PLN Turun Tangan Lakukan Pemulihan
Peduli Sesama, Bank Jatim Pamekasan Bagikan 100 Takjil Gratis Setiap Hari Kerja Selama Ramadan
Angin Kencang Terjang Pamekasan, 26 Desa di 7 Kecamatan Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:48 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:46 WIB

Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:30 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:37 WIB

Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:32 WIB

BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI

Berita Terbaru