PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses rekapitulasi suara hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan di Kecamatan Pademawu berlangsung alot.
Sebab, satu per satu dugaan kecurangan dibongkar oleh saksi. Akibatnya, sejumlah kotak suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) harus dihitung ulang.
Saksi Partai Hanura Rahem menyampaikan, banyak dugaan kecurangan yang terjadi di daerah pemilihan (dapil) V.
Tepatnya, di sejumlah TPS di Kecamatan Pademawu. Di antaranya, kotak suara tidak bersegel serta jumlah surat suara yang dicoblos diduga lebih banyak dibanding pemilih yang hadir.
Temuan itu terungkap saat saksi mengecek daftar hadir. Hasilnya, di TPS 9 dan TPS 18 Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu diduga tidak singkron antara daftar hadir dan surat suara yang dicoblos.
“Setelah dicek daftar hadir, diduga lebih banyak yang dicoblos dari pada masyarakat yang hadir ke TPS,” katanya Rabu (21/2/2024).
Akibat temuan itu, saksi meminta agar dilakukan hitung ulang. Beruntung, permintaan tersebut disetujui oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK).
“PPK dan Panwascam sepakat menyetui permintaan saksi dihitung ulang karena diduga ada selisih jumlah daftar hadir,” kata Rahem.
Rahem menyampaikan, bukti-bukti dugaan pelanggaran terus dikumpulkan. Selain meminta hitung ulang, saksi juga akan membawa dugaan kecurangan itu ke ranah pidana.
Yakni, akan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Harapannya, semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dihukum sesuai prosedur yang berlaku. (diend)