PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (PPUU) di bidang cukai tembakau, Rabu (5/6/2024).
Pada kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Azana Style Pamekasan itu juga disampaikan terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024.
Sosialisasi dengan tema “Budayakan Peredaran Rokok Legal” itu dihadiri Pj Sekda Pamekasan Ach Faisol, Petugas Bea Cukai Madura dan 13 perguruan pencak silat Se-kabupaten Pamekasan.
Pj Sekda Pamekasan Ach Faisol mengatan, kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok Ilegal sangat merugikan negara.
“Kita harus memberantas peredaran rokok ilegal karena sangat merugikan negara, semua elemen akan kami libatkan,” katanya.
Dijelaskan, tahun 2023 lalu, Pemkab Pamekasan melibatkan pemerintah desa beserta seluruh masyarakat desa.
“Minggu lalu kami sosialisasi kepada PKL dan sekarang dengan komunitas pencak silat,” terangnya.
Faisol menyebutkan, alokasi pembagian DBHCHT di Pamekasan digunakan untuk pembangunan dan Sumber Daya Masyarakat (SDM).
“Rokok resmi sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya untuk layanan kesehatan geratis seperti UHC (Universal Health Coverage),” tandasnya. (ibl/diend)