PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jumairi alias Kacong Arye, YouTuber asal Sumenep harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.
Dia ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pornografi. Pria asal Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, itu diduga menyebarluaskan video telanjang mantan pacarnya.
Kacong Arye ditahan setelah polisi mengantongi bukti cukup. Perkara yang menyeret YouTuber tersebut teregister dengan nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR.
Laporan tersebut masuk pada tanggal 7 Juni 2023. Pelapornya berinisial RW asal Kabupaten Pamekasan yanh merupakan mantan pacar Kacong Arye.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban pernah berpacaran selama enam bulan.
Kemudian, pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Kala itu, korban telanjang.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang.
Lalu, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang tersebut kepada rekan korban berinisial MMN yang juga berasal dari Kabupaten Pamekasan. Alasannya, karena sakit hati.
“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16gb yang berisi video telanjang (pornografi) korban. Video tersebut berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.
Polisi juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.
Akibat perbuatannya, Kacong Arye dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukumannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (diend)