PAMEKASAN, KLIKMADURA – Satpol PP Pamekasan menyisir tempat hiburan malam. Hasilnya, salah satu kafe yang dilengkapi bilik karaoke yang menyediakan penyanyi perempuan disegel, Rabu (13/9/2023).
Kafe tersebut adalah One Cafe. Lokasinya di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan. Sebelumnya, petugas memberi peringatan terhadap pengelola kafe tersebut namun tidak dihiraukan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan Moh Hasanurrahman mengatakan, penyegelan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas karaoke di kafe tersebut. Aktivitas itu dinilai sangat mengganggu.
Atas laporan tersebut Satpol PP turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Setelah diketahui adanya bilik karaoke dan usaha tersebut tidak berizin, akhirnya langkah tegas berupa penutupan dilakukan.
“Penutupan inj merupakan langkah tegas kami dalam menegakkan aturan, termasuk untuk menjaga kondusifitas masyarakat di Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.
Hasanurrahman menyampaikan, sebelumnya ada empat tempat karaoke yang ditutup. Kemudian, ditambah kafe yang baru ditutup itu. “Totalnya ada lima tempat karaoke yang kami tutup,” terangnya.
Camat Tlanakan Nurhiyati Rasuli mengaku sempat menggelar operasi di sekitar lokasi tersebut. Kegiatan itu dilaksanakan bersama Satpol PP Pamekasan. “Sebelum disegel, kami lakukan pemantauan dari luar dan berkoordinasi dengan kades Branta Tinggi,” katanya.
Hasil pemantauan yang dilakukan, tempat karaoke tersebut menyediakan bilik. Padahal, dalam aturan daerah, karaoke tidak boleh berbentuk bilik.
Aldi selaku pemilik One Cafe mengakui bahwa ada kamar khusus tempat karaoke. Dia juga tidak menampik bahwa kadang ada penyanyi perempuan yang didatangkan.
“Iya memang ada, seperti karaoke lain di Pamekasan. Kalau perempuan, itu pasti ada tapi sistemnya bukan ditampung di sini tapi dipanggil jika ada tamu yang butuh,” katanya.
Aldi mengaku akan tetap membuka kafe miliknya. Hanya, usaha yang dilakukan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Akan dibuka tempat kopi biasa dan disediakan karoke di luar,” (ibl/diend)