PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses penanganan dugaan kecurangan pemilihan calon anggota DPRD Pamekasan di dapil V tidak berjalan lancar.
Sebab, sejumlah ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) mangkir dari panggilan pemeriksaan Bawaslu Pamekasan.
Rahmat Kurniawan selaku saksi Partai Hanura mengatakan, laporan dugaan kecurangan pemilu sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pamekasan.
Yakni, dengan memanggil para terlapor. Sayangnya, sejumlah ketua PPS mangkir dari pemanggilan tersebut.
Dijelaskan, pada Senin (4/3/2024) Bawaslu Pamekasan memanggil ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Pemanggilan kedua dikeluarkan pada hari kedua. Namun, lagi-lagi tidak hadir.
“Bukan hanya ketua PPS Lawangan Daya yang mangkir, ketua PPS Desa Majungan, Kecamatan Pademawu juga dua kali mangkir,” katanya.
Pria yang akrab disapa Iwan itu meminta Bawaslu Pamekasan bersikap tegas. Para terlapor yang mangkir dari pemanggilan harus ditindak.
Apalagi, yang bersangkutan merupakan penyelenggara pemilu yang harusnya tunduk pada aturan-aturan pemilu.
“Bawaslu Pamekasan harus tegas. Ketua PPS yang mangkir dari panggilan harus ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus belum bisa dimintai keterangan. Alasannya, karena masih dalam proses rekapitulasi hasil pemilu tingkat kabupaten.
“Sedang di lokasi rapat pleno, (nanti) setelah rekap selesai,” kata Sukma saat hendak dimintai keterangan. (ibl/diend)