Selama Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 40 Pelaku Kejahatan

Avatar

- Wartawan

Senin, 17 April 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana bersama Forkopimda menunjukkan BB hasil operasi pekat 2023.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana bersama Forkopimda menunjukkan BB hasil operasi pekat 2023.

PAMEKASAN, klikmadura.id – Polres Pamekasan terus bergerak melakukan operasi dalam rangka memberantas tindak kejahatan. Hasilnya, selama operasi pekat 2023 digelar, korps bhayangkara itu berhasil mengungkap 30 kasus dengan 40 orang tersangka. Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana. Tepatnya, saat konfrensi pers di Lapangan Multifungsi Kantor Satpas Polres Pamekasan, Nyalaran Pamekasan, Senin (17/04/2023) siang. Kapolres Satria Permana menyampaikan, operasi pekat itu dalam rangka penegakan hukum atau represif investigatif terhadap kejahatan. Di antaranya, premanisme, prostitusi, pornografi, judi konvensional dan judi online. Kemudian, penggunaan bahan peledak (handak) seperti petasan atau mercon maupun kembang api. Lalu, penyalahgunaan narkoba serta minuman keras yang meresahkan masyarakat. “Operasi pekat ini guna cipta kondisi Kamtibmas di Kabupaten Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan,” katanya.
BACA JUGA :  Kelebihan Muatan, Dump Truk di Pamekasan Terjun Bebas ke Lokasi Galian C
Satria Permana menjelaskan, 40 pelaku kejahatan itu terdiri dari premanisme 9 kasus dengan 9 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 5 senjata tajam dan uang tunai Rp 25.000. Kemudian, kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu. “Untuk kasus judi ada 6 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti uang tunai Rp 28 ribu, buku rekapan dan HP berbagai merk, Kemudian 13 kasus minuman keras berbagai merk dengan 15 tersangka serta barang bukti 513 liter /861 botol miras,” ucapnya
BACA JUGA :  Berkunjung ke Kantor Klik Madura, Bunda Zaenab: Keren!!
Kita juga ungkap 2 kasus bahan peledak dengan 2 orang tersangka dan barang bukti 1 plastik serbuk mesiu serta perlengkapan pembuatan Handak, “Untuk kasus narkoba, Polres Pamekasan mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka serta barang bukti total 6,75 gram sabu dan 4 tablet pil Y,” jelasnya Disisi lain, Polres Pamekasan juga mengungkap kasus Pemerkosaan dengan menetapkan satu orang tersangka. Kemudian, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan alat pemberat (curat) masing-masing satu orang tersangka. “Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kasus curanmor yakni satu unit sepeda motor bernopol M 3622 BR, kami juga mengamankan 30 knalpot brong,” tutupnya. (iqbl/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB