Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana bersama Forkopimda menunjukkan BB hasil operasi pekat 2023.
PAMEKASAN, klikmadura.id – Polres Pamekasan terus bergerak melakukan operasi dalam rangka memberantas tindak kejahatan. Hasilnya, selama operasi pekat 2023 digelar, korps bhayangkara itu berhasil mengungkap 30 kasus dengan 40 orang tersangka.
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana. Tepatnya, saat konfrensi pers di Lapangan Multifungsi Kantor Satpas Polres Pamekasan, Nyalaran Pamekasan, Senin (17/04/2023) siang.
Kapolres Satria Permana menyampaikan, operasi pekat itu dalam rangka penegakan hukum atau represif investigatif terhadap kejahatan. Di antaranya, premanisme, prostitusi, pornografi, judi konvensional dan judi online.
Kemudian, penggunaan bahan peledak (handak) seperti petasan atau mercon maupun kembang api. Lalu, penyalahgunaan narkoba serta minuman keras yang meresahkan masyarakat. “Operasi pekat ini guna cipta kondisi Kamtibmas di Kabupaten Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan,” katanya.
Satria Permana menjelaskan, 40 pelaku kejahatan itu terdiri dari premanisme 9 kasus dengan 9 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 5 senjata tajam dan uang tunai Rp 25.000.
Kemudian, kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Untuk kasus judi ada 6 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti uang tunai Rp 28 ribu, buku rekapan dan HP berbagai merk, Kemudian 13 kasus minuman keras berbagai merk dengan 15 tersangka serta barang bukti 513 liter /861 botol miras,” ucapnya
Kita juga ungkap 2 kasus bahan peledak dengan 2 orang tersangka dan barang bukti 1 plastik serbuk mesiu serta perlengkapan pembuatan Handak,
“Untuk kasus narkoba, Polres Pamekasan mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka serta barang bukti total 6,75 gram sabu dan 4 tablet pil Y,” jelasnya
Disisi lain, Polres Pamekasan juga mengungkap kasus Pemerkosaan dengan menetapkan satu orang tersangka. Kemudian, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan alat pemberat (curat) masing-masing satu orang tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kasus curanmor yakni satu unit sepeda motor bernopol M 3622 BR, kami juga mengamankan 30 knalpot brong,” tutupnya. (iqbl/diend)