PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus skandal asmara kembali terjadi di Pamekasan. Seorang suami berinisial R asal Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria lain di kamar, Selasa (24/10/2023).
Suami berinisial R usia 38 tahun itu kalap melihat istrinya selingkuh. Akhirnya, pria tersebut menyabetkan senjata tajam hingga pria berinisal A yang menyelingkuhi istrinya itu tewas.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, Kecsmatan Batumarmar. Tepatnya, di pelataran samping rumah milik Ibu Timah.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 wib (24/10) malam. Pelaku inisial R mendapati korban inisial A dan inisial SMJ (istri pelaku) di dalam sebuah kamar.
Mendapati istrinya bersama korban A, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam. Namun, korban berusaha melarikan diri.
“Kemudian, pelaku mengejar korban dan pada saat di samping rumah ibu Timah, pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang,” katanya.
Sri mengatakan, sabetan itu mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah. Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di TKP.
“Pelaku melakukan aksi tersebut kareba sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar dengan korban,” katanya.
Iptu Sri Sugiarto menerangkan, pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Petugas langsung gerak cepat mendatangi TKP melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga melakukan identifikasi korban meninggal di Puskesmas Batumarmar, meminta VER dan mengamankan barang bukti serta mengamankan orang diduga pelaku.
Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah baju yang terdapat darah milik korban dan sebilah celurit milik pelaku yang terdapat bercak darah. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.
Sri menghimbau kepada warga tidak main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan, diharapkan diselesaikan secara hukum yang berlaku. (diend)