PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 jalan di tempat.
Meski sudah melakukan gelar perkara, sampai sekarang belum ada tersangka. Padahal, gelar perkara tersebut dilaksanakan Selasa, 9 Juli 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan bahwa belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Sebab, hasil gelar perkara di Mapolda Jatim, ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh Polres Pamekasan. Sampai saat sekarang, penyidik polres masih berupaya melengkapi petunjuk tersebut.
“Kami masih berupaya maksimal untuk melengkapi beberapa petunjuk hasil gelar perkara itu,” katanya saat diwawancara Klik Madura.
AKP Doni meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, Polres Pamekasan tegak lurus sesuai hukum dan perundang-undangan dalam menangani kasus itu.
“Kami tidak akan neko-neko, mohon bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga dalam waktu dekat beberapa petunjuk itu sudah bisa dilengkapi,” katanya.
AKP Doni tidak bisa memastikan kapan perkara tersebut akan tuntas. Tetapi, pihaknya akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan kasus tersebut.
“Kalau operasi tangkap tangan (OTT) pasti cepat, tapi kalau penanganan kasus seperti ini butuh waktu. Mohon bersabar,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut. Bahkan, dia menyebut ada dua calon tersangka. Namun, sampai sekarang tersangka itu belum ditetapkan. (pen)