Momen saat saksi dari Partai Hanura Rahmat Kurnia Irawan saat menyampaikan protes lantaran menemukan kotak suara tidak tersegel di Kecamatan Pademawu.
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu 2024 di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan diwarnai cekcok mulut, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 21.53 WIB.
Pasalnya, salah satu saksi menemukan adanya kotak suara yang tidak tersegel. Bahkan, form C1 untuk rekapitulasi perolehan suara di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu tidak ada.
Temuan tersebut yang membuat saksi dari Partai Hanura Rahmat Kurnia Irawan merasa keberatan. Bahkan, dia khawatir terjadi kecurangan seperti penggelembungan suara
Rahmat Kurnia Irawan mengatakan, ditemukan kotak suara di Kelurahan Lawangan Daya dalam kondisi tidak tersegel. Bahkan, form C1 plano juga tidak ada.
Kondisi tersebut jelas melanggar aturan. Bahkan, dikhawatirkan terjadi kecurangan seperti penggelembungan suara. “Kami sangat keberatan dengan adanya kotak suara tidak tersegel itu,” katanya.
Pria yang akrab disapa Iwan itu menyampaikan, dengan adanya kejanggalan itu, Bawaslu mestinya bersikap tegas. Salah satunya, dengan melakukan tindakan-tindakan tegas sesuai aturan.
Indikasi terjadinya kecurangan harus ditelusuri. Jika memang terbukti ada kecurangan, harus dilakukan langkah-langkah seperti penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
“Intinya, kami keberatan jika rekapitulasi dilanjutkan sebelum masalah ini klir. Kotak suara tanpa segel itu jelas menyalahi aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya Mohammad Feri mengaku bertanggung jawan atas kotak suara yang tidak tersegel itu. Dia memastikan tidak ada kecurangan.
Berkaitan dengan kotak suara yang tidak tersegel itu, diklaim bukan atas kesengajaan. “Saya bertanggung jawab,” tandasnya. (diend)