PAMEKASAN,klikmadura.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga pusat ataupun daerah.
Kepala BKPSDM Pamekasan Suaidi Rahman menyampaikan, penghapusan tenaga honorer itu kebijakan pemerintah pusat. Namun, realisasinya di daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Beberapa langkah mulai dilakukan Pemkab Pamekasan. Salah satunya, pendataan pegawai non ASN. “Jadi, 2023 ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer. Seperti apa mekanisme selanjutnya, kami masih menunggu kebijakan pusat,” terangnya.
Mantan Camat Kota itu menyampaikan, banyaknya tenaga honorer diakibatkan pada 2011-2019 tidak ada rekrutmen CPNS. Sementara, di beberapa daerah kekurangan pegawai sehingga jalan yang ditempuh adalah merekrut tenaga honorer. (iqbl/diend)