Terbukti Korupsi DD, Kejari Pamekasan Resmi Tahan Kades Larangan Slampar

Avatar

- Wartawan

Rabu, 3 Mei 2023 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Larangan Slampar Hoyyibah diapit petugas Kejari Pamekasan saat dieksekusi. (Sumber foto: IG Kejari Pamekasan)

Kades Larangan Slampar Hoyyibah diapit petugas Kejari Pamekasan saat dieksekusi. (Sumber foto: IG Kejari Pamekasan)

PAMEKASAN, klikmadura.id – Kasus korupsi dana desa (DD) yang menyeret Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Hoyyibah memasuki babak akhir. Kades berhijab itu akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, eksekusi badan terhadap Hoyyibah dilakukan Selasa (02/03/2023). Eksekusi tersebut dilakukan setelah kasus korupsi DD itu mendapat keputusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA). Hoyyibah terbukti melakukan tidak pidana korupsi DD pada tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan tersebut, perempuan berhijab tersebut harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
BACA JUGA :  Gandeng KPK, Inspektorat Sumenep Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi
Ardian mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang. Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah. Dia diganjar hukuman satu tahun penjara. Tidak berhenti sampai disitu, kasus tersebut menggelinding ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya sama. Yakni, tetap divonis satu tahun penjara. “Kami menjalankan putusan MA,” kata Ardian. Kasus korupsi itu diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu. Pemeriksaan terhadap Hoyyibah dimulai pada September 2021.

Kemudian, penyidik Kejari menetapkan kades berparas anggun itu sebagai tersangka pada Desember 2021. Hasil persidangan, baik di PN Tipikor Surabaya maupun MA memutuskan Hoyyibah bersalah. (diend)

Berita Terkait

Perolehan Suara Paling Buncit, Benarkah Mesin Parpol Pengusung Fattah-Mujahid Tak Jalan?
Komitmen Berikan Layanan Pendidikan Layak Bagi Semua Siswa, Disdikbud Pamekasan Gelar Festival Inklusi
Nahas, Lima Warga Pamekasan Wafat Diduga Akibat Hirup Gas Beracun Sumur Tua
Didampingi Mantan Bupati Achmad Syafii, Paslon Kharisma Deklarasi Menang Pilkada Pamekasan
KPU RI hingga Jajaran Pejabat Penting Jawa Timur Tinjau Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan
Tegas! Begini Instruksi Kapolres Pamekasan Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2024
Masuk Masa Tenang Kampanye, Petugas Gabungan di Pamekasan Copot APK Paslon Bupati-Wabup
Bantuan Program TKMP Kemnaker di Pamekasan Diduga Disunat, Makelar Untung Banyak

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:22 WIB

Perolehan Suara Paling Buncit, Benarkah Mesin Parpol Pengusung Fattah-Mujahid Tak Jalan?

Kamis, 28 November 2024 - 13:32 WIB

Komitmen Berikan Layanan Pendidikan Layak Bagi Semua Siswa, Disdikbud Pamekasan Gelar Festival Inklusi

Kamis, 28 November 2024 - 13:25 WIB

Nahas, Lima Warga Pamekasan Wafat Diduga Akibat Hirup Gas Beracun Sumur Tua

Rabu, 27 November 2024 - 20:23 WIB

Didampingi Mantan Bupati Achmad Syafii, Paslon Kharisma Deklarasi Menang Pilkada Pamekasan

Selasa, 26 November 2024 - 11:52 WIB

KPU RI hingga Jajaran Pejabat Penting Jawa Timur Tinjau Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan

Berita Terbaru