Terbukti Korupsi DD, Kejari Pamekasan Resmi Tahan Kades Larangan Slampar

Avatar

- Wartawan

Rabu, 3 Mei 2023 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Larangan Slampar Hoyyibah diapit petugas Kejari Pamekasan saat dieksekusi. (Sumber foto: IG Kejari Pamekasan)

Kades Larangan Slampar Hoyyibah diapit petugas Kejari Pamekasan saat dieksekusi. (Sumber foto: IG Kejari Pamekasan)

PAMEKASAN, klikmadura.id – Kasus korupsi dana desa (DD) yang menyeret Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Hoyyibah memasuki babak akhir. Kades berhijab itu akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, eksekusi badan terhadap Hoyyibah dilakukan Selasa (02/03/2023). Eksekusi tersebut dilakukan setelah kasus korupsi DD itu mendapat keputusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA). Hoyyibah terbukti melakukan tidak pidana korupsi DD pada tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan tersebut, perempuan berhijab tersebut harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
BACA JUGA :  Gandeng KPK, Inspektorat Sumenep Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi
Ardian mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang. Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah. Dia diganjar hukuman satu tahun penjara. Tidak berhenti sampai disitu, kasus tersebut menggelinding ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya sama. Yakni, tetap divonis satu tahun penjara. “Kami menjalankan putusan MA,” kata Ardian. Kasus korupsi itu diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu. Pemeriksaan terhadap Hoyyibah dimulai pada September 2021.

Kemudian, penyidik Kejari menetapkan kades berparas anggun itu sebagai tersangka pada Desember 2021. Hasil persidangan, baik di PN Tipikor Surabaya maupun MA memutuskan Hoyyibah bersalah. (diend)

Berita Terkait

Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas
Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar
Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial
Peduli Sesama, YBM dan PIKK PLN UP3 Madura Obati 85 Warga Pamekasan Secara Gratis
Beberapa Bagian Pasar Kolpajung Rusak Sebelum Diresmikan, BPPW Jatim Tegur Kontraktor
Berkolaborasi dengan Desa Klompang Barat, BRI Unit Pakong Sukses Wujudkan Desa Bersih dan Sehat
Berkat Dukungan Penuh BRI BO Pamekasan, Kolase Perca Batik Competition Sukses Digelar
Tekan Angka Kematian Ibu, Kadinkes Pamekasan Launching ILP Pustu Bunder

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 10:15 WIB

Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Senin, 9 September 2024 - 11:54 WIB

Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar

Sabtu, 7 September 2024 - 13:53 WIB

Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial

Jumat, 6 September 2024 - 15:26 WIB

Peduli Sesama, YBM dan PIKK PLN UP3 Madura Obati 85 Warga Pamekasan Secara Gratis

Kamis, 5 September 2024 - 19:49 WIB

Beberapa Bagian Pasar Kolpajung Rusak Sebelum Diresmikan, BPPW Jatim Tegur Kontraktor

Berita Terbaru