Terganjal Aturan BPH Migas, Nelayan Pamekasan Tak Bisa Tebus BBM

Avatar

- Wartawan

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan melakukan pembongkaran hasil melaut.

Nelayan Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan melakukan pembongkaran hasil melaut.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan peraturan terkait pembelian BBM. Yakni, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Regulasi tersebut menjadi ganjalan bagi puluhan nelayan di Pamekasan dalam beraktivitas. Sebab, dalam regulasi itu, nelayan yang hendak menebus BBM harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan (Diskan) tingkat kabupaten.

Hanya saja, rekomendasi itu tidak bisa didapat secara cuma-cuma. Ada persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya, surat persetujuan berlayar (SPB). Ketentuan tersebut yang membuat nelayan tidak bisa memeroleh BBM.

Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Sutan Takdir Ali Syahbana menyampaikan, setidaknya terdapat 52 kapal di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan yang ukurannya di atas 5 gross tonnage (GT).

BACA JUGA :  Ribuan Nelayan Pamekasan Terdampak Kebijakan yang Menyulitkan Pembelian BBM

Kapal-kapal tersebut terancam tidak melaut lantaran tidak bisa membeli BBM. Sebab, sesuai aturan yang dikeluarkan BPH Migas, dalam penebusan BBM, nelayan harus meminta rekomendasi dari dinas yang salah satu persyaratannya harus mengantongi SPB.

Sementara, untuk kapal dengan ukuran di atas 5 GT, wajib mengurus SPB melalui pelabuhan nusatara. Di Jawa Timur, kata Sutan, pelabuhan dengan kelas nusantara itu hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi.

“Jadi, tidak mungkin nelayan itu mengurus SPB ke Lamongan atau Banyuwangi, karena terlalu jauh. Makanya, nelayan di Branta Pesisir itu tidak mengantongi SPB,” kata Sutan.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, TK Muslimat NU I Pamekasan Gelar Serangkaian Lomba

Di samping itu, SPB hanya berlaku sekali berlayar. Setiap nelayan hendak melaut, harus mengurus SPB dan ketika kembali ke darat, surat tersebut sudah tidak berlaku. Kondisi tersebut yang juga menjadi penyebab nelayan Branta Pesisir tidak mengurus SPB.

Sutan berharap, pemerintah memberikan kelonggaran terkait pembelian BBM. Jika tetap ketat sesuai aturan BPH Migas, nelayan tidak akan bisa menebus BBM dan tidak bisa melaut.

“Kami akan melakukan upaya lobi kepada pemerintah agar aturan pembelian BBM ini dipermudah. Tapi, kalau tidak ada respons, kemungkinan nelayan akan turun jalan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi
Cari Bibit Unggul Bidang Broadcasting, Klik Madura-Disdik Pamekasan Kolaborasi Gelar BTS Tingkat SMP
Pj Bupati Pamekasan Lantik 32 Kepala Sekolah, Titip Mutu Pendidikan Melalui Inovasi dan Kreasi
Kejari Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penarikan Fee Proyek dan Pengkondisian Lelang
Anggota Polres Pamekasan Bolos Kerja dan Terlibat Dugaan Penggelapan Motor, Kapolres Siapkan Sanksi Tegas
Pengurus HIMASPA Antarwilayah Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas dan Semangat Kebersamaan
Komitmen Beri Jaminan Kesehatan kepada Masyarakat, DPRD Pamekasan Setujui Anggaran UHC Rp 101 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:28 WIB

KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:17 WIB

Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cari Bibit Unggul Bidang Broadcasting, Klik Madura-Disdik Pamekasan Kolaborasi Gelar BTS Tingkat SMP

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati Pamekasan Lantik 32 Kepala Sekolah, Titip Mutu Pendidikan Melalui Inovasi dan Kreasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kejari Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penarikan Fee Proyek dan Pengkondisian Lelang

Berita Terbaru