PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.
Sebab, aktivitas tersebut dinilai bisa merusakan lingkungan. Bahkan, bisa menimbulkan malapetaka bagi masyarakat seperti banjir rob, abrasi pantai dan bencana lainnya.
Aktivitas pembabatan lahan bakau tersebut memantik korps bhayangkara angkat bicara. Bahkan, korps berbaju cokelat itu menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas tersebut bisa menjukan laporan secara resmi.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, sampai saat ini kepolisian tidak bisa bertindak apa-apa. Sebab, belum ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembabatan lahan mangrove itu.
“Yang dirugikan kami berharap melaporkan kepada pihak kepolisian, kalau memang dirugikan,” katanya saat diwawancara KlikMadura.
Kapolres Dani menyampaikan, untuk saat sekarang kepolisian masih menunggu hasil survei dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim.
“Kami menunggu hasil survei dan hasil pemetaan dari DKP provinsi. Untuk pelanggarannya, masih belum ada pelaporan secara resmi, jadi kami masih belum bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Kapolres Dani mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara koordinasi antara kecamatan dengan pemkab.
“Kami menungu hasil kordinasi kecamatan dan pemda setempat, karena dari pemilik memiliki sertifikat,” terangnya.
Bahkan, laporan yang diterima AKBP Dani dari Polsek Tlanakan, lahan mangrove itu sudah bersertifikat sejak tahun 1989.
Berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) tersebut, Kapolres Dani enggan berkomentar. Sebab, yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, masalah SHM, silahkan tanyakan ke BPN bagaimana proses penerbitannya, aturannya bagaimana, monggo ditanyakan,” tandas mantan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim itu. (ibl/diend)