Terkait Pembabatan Lahan Mangrove, Kapolres Pamekasan: Jika Ada yang Dirugikan, Silahkan Lapor Polisi

Avatar

- Wartawan

Rabu, 24 Januari 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat memimpin konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat memimpin konfrensi pers beberapa waktu lalu.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.

Sebab, aktivitas tersebut dinilai bisa merusakan lingkungan. Bahkan, bisa menimbulkan malapetaka bagi masyarakat seperti banjir rob, abrasi pantai dan bencana lainnya.

Aktivitas pembabatan lahan bakau tersebut memantik korps bhayangkara angkat bicara. Bahkan, korps berbaju cokelat itu menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas tersebut bisa menjukan laporan secara resmi.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, sampai saat ini kepolisian tidak bisa bertindak apa-apa. Sebab, belum ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembabatan lahan mangrove itu.

BACA JUGA :  Dikabarkan Diperiksa Polisi, Begini Penjelasan Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang

“Yang dirugikan kami berharap melaporkan kepada pihak kepolisian, kalau memang dirugikan,” katanya saat diwawancara KlikMadura.

Kapolres Dani menyampaikan, untuk saat sekarang kepolisian masih menunggu hasil survei dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim.

“Kami menunggu hasil survei dan hasil pemetaan dari DKP provinsi. Untuk pelanggarannya, masih belum ada pelaporan secara resmi, jadi kami masih belum bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Kapolres Dani mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara koordinasi antara kecamatan dengan pemkab.

“Kami menungu hasil kordinasi kecamatan dan pemda setempat, karena dari pemilik memiliki sertifikat,” terangnya.

BACA JUGA :  APBD Defisit Rp 58 Miliar, Ketua DPRD Pamekasan Yakin Bisa Tertutupi

Bahkan, laporan yang diterima AKBP Dani dari Polsek Tlanakan, lahan mangrove itu sudah bersertifikat sejak tahun 1989.

Berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) tersebut, Kapolres Dani enggan berkomentar. Sebab, yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, masalah SHM, silahkan tanyakan ke BPN bagaimana proses penerbitannya, aturannya bagaimana, monggo ditanyakan,” tandas mantan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim itu. (ibl/diend)

Berita Terkait

Kaca Mobil Elf di Pamekasan Pecah Dilempar Batu, Polisi Gelar Patroli di Lokasi Kejadian
Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis
Oknum Pegawai Bank Jatim Pamekasan Diduga Tipu Nasabah, Kerugian Tembus Rp 210 Juta
Tahun 2024, Program PENA Kemensos RI Hanya Sasar Sembilan Orang Pamekasan
Fathor Rachman, Mantan Kades Laden Tersangka Kasus Korupsi Bumdes Kembali Dibui
DPP PPP Tunjuk Ali Maskur sebagai Ketua DPRD Pamekasan Periode 2024-2029
Apes, Maling Motor di Pamekasan Terkapar Bersimbah Darah Usai Berkelahi dengan Warga
DPRD Pamekasan Tetapkan Nama-Nama Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:08 WIB

Kaca Mobil Elf di Pamekasan Pecah Dilempar Batu, Polisi Gelar Patroli di Lokasi Kejadian

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Tahun 2024, Program PENA Kemensos RI Hanya Sasar Sembilan Orang Pamekasan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:04 WIB

Fathor Rachman, Mantan Kades Laden Tersangka Kasus Korupsi Bumdes Kembali Dibui

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:37 WIB

DPP PPP Tunjuk Ali Maskur sebagai Ketua DPRD Pamekasan Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB