PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus mutasi Wakasek Kesiswaan MAN 1 Pamekasan Mohammad Arif yang diduga lantaran menolak kebijakan toilet berbayar memasuki babak baru.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI segera mengambil keputusan pasca melakukan investigasi beberapa waktu lalu. Kabarnya, Kepala MAN 1 Pamekasan No’man akan dijatuhi sanksi.
Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi mengaku menerima bocoran dari Itjen kemenag RI terkait kasus yang sempat viral tersebut. Tindak lanjut kasus tersebut hanya menunggu surat putusan resmi.
“Bapak No’man selaku kepala sekolah mendapat sangsi penundaan kenaikan pangkat sedangkan Bapak Arif sementara tetap dimutasi,” kata Mawardi, Kamis (5/10/2023).
Mawardi menambahkan, sanksi tersebut sebagai bentuk evaluasi diri agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah kebijakan. Serta, harus hati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Kabupaten Pamekasan khususnya di MAN 1,” tandas Mawardi.
Kasus toilet berbayar itu sempat viral beberapa waktu lalu. Mohammad Arif mengaku dimutasi pasca menolak kebijakan Kepala MAN 1 Pamekasan yang menerapkan toilet berbayar bagi siswa.
Persoalan tersebut menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya, Itjen Kemenag RI yang sampai turun gunung melakukan investigas. Sejumlah guru, kepala, dan Arif sendiri dimintai keterangan. (ibl/diend)