PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pasangan suami Istri (pasutri) asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota, Pamekasan, Senin (27/05/2024). Sejoli yang masih berusia muda itu terlibat kasus pencurian bermotor.
Kekompakan AD, 30, dan AI, 28, Pasutri dalam bekerja sama melakukan tindak pidana pencurian tidak patut ditiru. Akibatnya, mereka ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, sejoli tersebut berinisial AD (30) dan AI (28). Kronologisnya, pada tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung nasi Jalan Raya Panglegur Korban membeli nasi.
Motor yang ditumpangi diparkir tanpa dikunci stir menghadap ke arah selatan. Setelah 5 menit kemudian, korban keluar dari warung dan motor merek Honda Scoopy miliknya sudah tidak ada.
Ironisnya, tidak hanya sepeda motor yang hilang. Tapi, 1 unit handphone merk oppo yang tertinggal di depan saku motor juga raib.
“Pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya, pasa saat itu ditemukan handphone milik pelapor atau korban serta barang bukti lainnya,” katanya.
AKP Doni menjelaskan, barang bukti (BB) lain yang berhasil ditemukan yakni, jaket, helm dan sandal yang digunakan pelaku yang terekam CCTV.
Motor hasil curian dijual kepada tersangka SW, 40, Asal Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
“AD Menjual sepeda curiannya kepada SW dengan harga Rp 3 juta rupiah,” katanya saat press rilis di Mapolres Pamekasan.
AKP Doni menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebelumnya tersangka SW dan AD juga pernah melakukan pencurian sepeda motor yang saat ini masih dalam penyidikan polisi. (ibl/diend)