Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Zamachsari Kembalikan Uang Rp 357 Juta, Kejari: Proses Hukum Tetap Jalan

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari terus bergulir.

Terbaru, mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengembalikan uang senilai Rp 357 juta sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari proyek fiktif tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan,  dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek fiktif itu, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit.

Hasilnya, diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp 357.022.000. Atas hasil audit tersebut, tersangka Zamachsari melalui keluarga dan didampingi kuasa hukumnya menitipkan uang ke Kejari Pamekasan.

Baca juga :  Gadaikan Motor Hasil Pinjaman, Pekerja Kanopi di Pamekasan Diringkus Polisi

Uang yang diharapkan bisa dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara itu diserahkan dua tahap. Pertama, pada tanggal 23 Desember 2024 senilai Rp 150 juta. Kemudian, tahap kedua pada tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp 207.022.000.

“Total titipan sebesar Rp 357.022.000. Selanjutnya, terhadap uang tersebut telah dilakukan penyitaan dan dokumen penyitaan terlampir dalam berkas perkara,” katanya.

Ali Munip mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi itu dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk tahap persidangan.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Terima RPJMD 2025-2029 dengan Beberapa Catatan Kritis

Berkas perkara milik tersangka lain yang juga diseret dalam kasus juga dalam tahap penelitian JPU. Setelah rampung, juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Meskipun ada pengembalian kerugian negara, proses hukum tetap berjalan,” tandas pria kelahiran Bojonegoro tersebut.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus yang menimpa mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari itu bermula dari laporan masyarakat. Proyek pelengsengan yang bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2022 diduga tidak direalisasikan.

Proyek tersebut turun kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama dengan masing-masing anggaran Rp 178 juta. Namun, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan meski anggaran dicairkan.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Ajak Semua Pihak Sukseskan Program Pemerintah

Kejari Pamekasan telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi itu. Yakni, Zamachsari, Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.

Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat sekarang dititip di Lapas Kelas II-A Pamekasan. (pen)

Berita Terkait

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng
BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik di Pamekasan, PLN Turun Tangan Lakukan Pemulihan
Peduli Sesama, Bank Jatim Pamekasan Bagikan 100 Takjil Gratis Setiap Hari Kerja Selama Ramadan
Angin Kencang Terjang Pamekasan, 26 Desa di 7 Kecamatan Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:48 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:46 WIB

Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:30 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:37 WIB

Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:32 WIB

BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI

Berita Terbaru