Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Zamachsari Kembalikan Uang Rp 357 Juta, Kejari: Proses Hukum Tetap Jalan

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari terus bergulir.

Terbaru, mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengembalikan uang senilai Rp 357 juta sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari proyek fiktif tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan,  dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek fiktif itu, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit.

Hasilnya, diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp 357.022.000. Atas hasil audit tersebut, tersangka Zamachsari melalui keluarga dan didampingi kuasa hukumnya menitipkan uang ke Kejari Pamekasan.

Baca juga :  Sidak Dapur SPPG, Ketua Satgas MBG Pamekasan Tegaskan Standar Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Uang yang diharapkan bisa dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara itu diserahkan dua tahap. Pertama, pada tanggal 23 Desember 2024 senilai Rp 150 juta. Kemudian, tahap kedua pada tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp 207.022.000.

“Total titipan sebesar Rp 357.022.000. Selanjutnya, terhadap uang tersebut telah dilakukan penyitaan dan dokumen penyitaan terlampir dalam berkas perkara,” katanya.

Ali Munip mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi itu dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk tahap persidangan.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Berencana Bangun Kantor Baru, Butuh Anggaran Rp 100 Miliar

Berkas perkara milik tersangka lain yang juga diseret dalam kasus juga dalam tahap penelitian JPU. Setelah rampung, juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Meskipun ada pengembalian kerugian negara, proses hukum tetap berjalan,” tandas pria kelahiran Bojonegoro tersebut.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus yang menimpa mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari itu bermula dari laporan masyarakat. Proyek pelengsengan yang bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2022 diduga tidak direalisasikan.

Proyek tersebut turun kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama dengan masing-masing anggaran Rp 178 juta. Namun, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan meski anggaran dicairkan.

Baca juga :  DPW PPP Jatim Sambut Baik Komunikasi Politik Fattah Jasin Jelang Pilkada Pamekasan

Kejari Pamekasan telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi itu. Yakni, Zamachsari, Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.

Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat sekarang dititip di Lapas Kelas II-A Pamekasan. (pen)

Berita Terkait

Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 
Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Kepala SMAN 1 Pademawu Apresiasi BTS Klik Madura, Tekankan Edukasi Konten Positif
Keji! Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Setubuhi Dua Murid Selama 5 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Kepala SMAN 4 Pamekasan Sebut Skill Bidang Broadcasting Bekal Penting Siswa Hadapi Era Digital
SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten
Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:40 WIB

Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking

Rabu, 22 April 2026 - 13:08 WIB

Kepala SMAN 1 Pademawu Apresiasi BTS Klik Madura, Tekankan Edukasi Konten Positif

Rabu, 22 April 2026 - 12:58 WIB

Keji! Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Setubuhi Dua Murid Selama 5 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 13:24 WIB

Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Berita Terbaru