Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Zamachsari Kembalikan Uang Rp 357 Juta, Kejari: Proses Hukum Tetap Jalan

Avatar

- Wartawan

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak keluarga tersangka kasus korupsi Zamachsari menitipkan uang ratusan juta sebagai pengganti kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan. (FOTO: KEJARI PAMEKASAN)

Pihak keluarga tersangka kasus korupsi Zamachsari menitipkan uang ratusan juta sebagai pengganti kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan. (FOTO: KEJARI PAMEKASAN)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari terus bergulir.

Terbaru, mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengembalikan uang senilai Rp 357 juta sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari proyek fiktif tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan,  dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek fiktif itu, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit.

Hasilnya, diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp 357.022.000. Atas hasil audit tersebut, tersangka Zamachsari melalui keluarga dan didampingi kuasa hukumnya menitipkan uang ke Kejari Pamekasan.

Uang yang diharapkan bisa dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara itu diserahkan dua tahap. Pertama, pada tanggal 23 Desember 2024 senilai Rp 150 juta. Kemudian, tahap kedua pada tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp 207.022.000.

BACA JUGA :  Bantuan Program TKMP Kemnaker di Pamekasan Diduga Disunat, Makelar Untung Banyak

“Total titipan sebesar Rp 357.022.000. Selanjutnya, terhadap uang tersebut telah dilakukan penyitaan dan dokumen penyitaan terlampir dalam berkas perkara,” katanya.

Ali Munip mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi itu dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk tahap persidangan.

Berkas perkara milik tersangka lain yang juga diseret dalam kasus juga dalam tahap penelitian JPU. Setelah rampung, juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Meskipun ada pengembalian kerugian negara, proses hukum tetap berjalan,” tandas pria kelahiran Bojonegoro tersebut.

BACA JUGA :  Kasatreskrim, Kasatnarkoba hingga Kapolsek Di Lingkungan Polres Pamekasan Dirotasi

Untuk diketahui, terungkapnya kasus yang menimpa mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari itu bermula dari laporan masyarakat. Proyek pelengsengan yang bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2022 diduga tidak direalisasikan.

Proyek tersebut turun kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama dengan masing-masing anggaran Rp 178 juta. Namun, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan meski anggaran dicairkan.

Kejari Pamekasan telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi itu. Yakni, Zamachsari, Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.

Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat sekarang dititip di Lapas Kelas II-A Pamekasan. (pen)

Berita Terkait

Buruan Merapat! Klinik Kecantikan Elysia Estetika Launching Produk dan Treatment Baru
Ruang Tunggu Tidak Layak, Pasien Dokter Spesialis di Pamekasan Terpaksa Tidur di Amperan
Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan
IAIN Madura Launching PMB Tahun 2025, Buka 7 Jalur Pendaftaran
Ketua Dewan sebut Perputaran Uang di Pamekasan Selama 2024 Hampir Setara dengan Total APBD
BRI Pamekasan Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Forkopimda Pamekasan Tinjau Dapur Sehat SPPG, Ketua Dewan Pastikan Program MBG Aman dan Lancar
Polres Pamekasan Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Somalang, Kades Minta 18 Orang yang Diamankan Ditindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:37 WIB

Buruan Merapat! Klinik Kecantikan Elysia Estetika Launching Produk dan Treatment Baru

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:06 WIB

Ruang Tunggu Tidak Layak, Pasien Dokter Spesialis di Pamekasan Terpaksa Tidur di Amperan

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:46 WIB

Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:21 WIB

IAIN Madura Launching PMB Tahun 2025, Buka 7 Jalur Pendaftaran

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:53 WIB

Ketua Dewan sebut Perputaran Uang di Pamekasan Selama 2024 Hampir Setara dengan Total APBD

Berita Terbaru