PAMEKASAN || KLIKMADURA – Modus operandi yang dilakukan mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi terungkap.
Politisi PPP itu rupanya mencoba memanipulasi laporan pertanggung jawaban (LPj) dana hibah yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dua pokmas yang ada di bawah kendali Zamachsyari, yakni Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama mendapat dana hibah untuk proyek pelengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Masing-masing pokmas mendapat anggaran sebesar Rp 175 juta. Namun, LPj yang disetor justru proyek pembangunan saluran irigasi atau drainase.
“Awal mula terungkapnya di situ, proposal yang diajukan berupa proyek pelengsengan tapi LPj yang disetor proyek drainase,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ali Munip.
Atas temuan awal itu, penyelidikan terus dilakukan. Hasilnya, Zamachsyari diduga kuat dengan sengaja memanipulasi LPj untuk memperkaya diri sendiri.
Dengan terungkapnya manipulasi LPj itu, dipastikan bahwa tidak ada pengerjakaan proyek pelengsengan sesuai yang diajukan dua pokmas di bawah kendali Zamachsyari itu.
Penyidik Kejari Pamekasan memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Zamachsyari. Mantan anggota dewan yang terhormat itu pun ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara sejak Selasa, (29/10/2024).
Ali Munip menyampaikan, sebanyak 15 orang saksi akan diperiksa dalam kasus tersebut. Mulai dari pengurus pokmas hingga perangkat desa. Tujuannya, agar kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negera itu benar-benar tuntas.
Pria kelahiran Bojonegoro itu tidak bisa memastikan apakah kemungkinan ada tersangka lain selain Zamachsyari. Tetapi, jika pada hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang menyeret orang lain, maka akan ditindak tegas.
Ali Munip memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2022 itu profesional. Korps adhyaksa tegak lurus terhadap perundangan-undangan yang berlaku. (pen)