PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyidik Polres Pamekasan tak kunjung menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022.
Padahal, kasus tersebut sudah masuk tahap gelar perkara. Bahkan, hasil audit Inspektorat mengenai dugaan korupsi program unggulan Pemkab Pamekasan itu sudah keluar.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi GBP tahun anggaran 2022 itu terus berlanjut.
Dia mengakui gelar perkara sudah dilakukan. Namun, sampai sekarang penyidik belum menetapkan tersangka. Sebab, ada bukti petunjuk yang harus dilengkapi.
“Pada saat gelar perkara itu, ada bukti petunjuk yang direkomendasi kepada kami untuk dilengkapi. Kami masih berupaya melengkapi itu,” katanya saat diwawancara.
AKP Doni tidak menampik bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi itu sudah dilaksanakan sejak tiga bulan lalu. Tepatnya, pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.
Namun demikian, AKP Doni mengaku Polres Pamekasan tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sebelum seluruh bukti-bukti terungkap.
“Sekali lagi mohon bersabar, kasus ini masih kami tangani. Percayalah pada kami bahwa kami tegak lurus dalam mengusut kasus ini,” katanya.
AKP Doni enggan memberi target kapan akan menetapkan tersangka. Namun demikian, dia berupaya secepatnya kasus yang menyita perhatian orang banyak itu akan dituntaskan.
Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebut polisi sangat serius mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan, ada dua calon tersangka pada kasus itu. (pen)