PAMEKASAN, KLIKMADURA – Tiga personel Polres Pamekasan resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (15/1/2024).
Tiga anggota kepolisian yang diberhentikan itu yakni, Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, selaku anggota polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa harus menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik. Serta, mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa,” ucapnya.
Kapolres Dani melanjutkan, pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
“Peristiwa semacam ini sangat tidak patut dijadikan contoh bagi kita semua, dan saya berharap hal ini tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polres Pamekasan,” katanya.
Dijelaskan, PTDH itu lantaran yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota polri. Sebab, pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi polri. (ibl/diend)