PAMEKASAN || KLIKMADURA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Achmad Baidowi bertemu dengan puluhan jurnalis di Pamekasan, Minggu (26/5/2024). Politisi PPP itu berdiskusi tentang revisi UU penyiaran yang menimbulkan kontroversi.
Achmad Baidowi mengatakan, dalam sebuah RUU tidak semua harus dinilai negatif. Sisi positif juga perlu diperhatikan agar ada perbaikan.
“Sisi negatif yang ditolak di antaranya pasal 50 mengenai larangan penayangan jurnalisme investigasi,” katanya.
Tapi, sisi positifnya adalah penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selama ini, masa periodenya 3 tahun kemudian diusulkan menjadi 4 tahun, termasuk juga tidak terstrukturnya KPI dari pusat sampai ke daerah.
Pria yang akrab disapa Awek itu menuturkan, ada juga nilai positif yang perlu diperhatikan dalam revisi UU penyiaran itu. Yakni, lahirnya platform media digital dan media sosial yang merugikan lembaga penyiaran.
“Lahirnya media sosial sangat berpengaruh terhadap media konvensional, bayangkan hari ini bagaimana sulitnya lembaga penyiaran mengahadapi gempuran media baru sepeti YouTube, Netflix, Tiktok dan lainnya,” katanya.
Menurut Awek, sangat jarang orang menonton TV dibanding menonton YouTube, Facebook dan lainnya. Sementara, lembaga penyiaran harus membayar pajak dan media sosial tidak membayar.
Ia mengatakan, PPP konsisten dalam urusan kebebasan pers di Indonesia. Sebab, partai berlambang kakbah itu merupakan salah satu pelopor lahirnya undang-undang pers ketika awal reformasi.
“Spirit perjuangan kami akan tetap dipertahankan sampai sekarang, bukti konkretnya kita berhasil menunda harmonisasi RUU tentang penyiaran di Komisi I agar dikembalikan dan supaya dievaluasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para kalangan para jurnalis se-Indonesia,” pungkasnya. (ibl/diend)