Timbulkan Gejolak di Kalangan Jurnalis, Baleg DPR RI Tunda Harmonisasi RUU Penyiaran 

Avatar

- Wartawan

Minggu, 26 Mei 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Baleg DPR RI Dr. Achmad Baidowi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Dr. Achmad Baidowi.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Achmad Baidowi bertemu dengan puluhan jurnalis di Pamekasan, Minggu (26/5/2024). Politisi PPP itu berdiskusi tentang revisi UU penyiaran yang menimbulkan kontroversi.

Achmad Baidowi mengatakan, dalam sebuah RUU tidak semua harus dinilai negatif. Sisi positif juga perlu diperhatikan agar ada perbaikan.

“Sisi negatif yang ditolak di antaranya pasal 50 mengenai larangan penayangan jurnalisme investigasi,” katanya.

Tapi, sisi positifnya adalah penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selama ini, masa periodenya 3 tahun kemudian diusulkan menjadi 4 tahun, termasuk juga tidak terstrukturnya KPI dari pusat sampai ke daerah.

BACA JUGA :  Gelar Halaqah Fiqih Peradaban, NU Korda Madura Ingatkan Pedoman Politik Nahdliyin

Pria yang akrab disapa Awek itu menuturkan, ada juga nilai positif yang perlu diperhatikan dalam revisi UU penyiaran itu. Yakni, lahirnya platform media digital dan media sosial yang merugikan lembaga penyiaran.

“Lahirnya media sosial sangat berpengaruh terhadap media konvensional, bayangkan hari ini bagaimana sulitnya lembaga penyiaran mengahadapi gempuran media baru sepeti YouTube, Netflix, Tiktok dan lainnya,” katanya.

Menurut Awek, sangat jarang orang menonton TV dibanding menonton YouTube, Facebook dan lainnya. Sementara, lembaga penyiaran harus membayar pajak dan media sosial tidak membayar.

BACA JUGA :  Revisi UU Penyiaran Rampas Kebebasan Pers, Jurnalis Sampang Turun Jalan Bawa Keranda Mayat 

Ia mengatakan, PPP konsisten dalam urusan kebebasan pers di Indonesia. Sebab, partai berlambang kakbah itu merupakan salah satu pelopor lahirnya undang-undang pers ketika awal reformasi.

“Spirit perjuangan kami akan tetap dipertahankan sampai sekarang, bukti konkretnya kita berhasil menunda harmonisasi RUU tentang penyiaran di Komisi I agar dikembalikan dan supaya dievaluasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para kalangan para jurnalis se-Indonesia,” pungkasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Gadai Emas di Pegadaian Pamekasan Berujung Dugaan Penipuan, Total Kerugian Ditaksir Tembus Miliaran Rupiah
Pembangunan RS Bhayangkara Pamekasan Hampir Rampung, Sejumlah Pelayanan Disiapkan
Warganet Sebut Pelayanan RS Larasati Pamekasan Buruk
DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Bahas PU Fraksi Raperda APBD 2025 dan Penetapan Tiga Raperda
Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Zamachsari Langsung Dijebloskan ke Penjara
Pengusaha Tembakau di Pamekasan Donasi Rp 500 Juta untuk Palestina
SD Plus Nurul Hikmah Pamekasan Godok Kreativitas dan Keberanian Siswa melalui Pentas Seni
SMP Plus Nurul Hikmah Sukses Gelar Aksi Nuha Bertema Tradisi Madura

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Gadai Emas di Pegadaian Pamekasan Berujung Dugaan Penipuan, Total Kerugian Ditaksir Tembus Miliaran Rupiah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Pembangunan RS Bhayangkara Pamekasan Hampir Rampung, Sejumlah Pelayanan Disiapkan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Warganet Sebut Pelayanan RS Larasati Pamekasan Buruk

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Zamachsari Langsung Dijebloskan ke Penjara

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:20 WIB

Pengusaha Tembakau di Pamekasan Donasi Rp 500 Juta untuk Palestina

Berita Terbaru

Suasana halaman RS Larasati di Jalan Mandhilaras Pamekasan. (Foto: DOK. KLIK MADURA)

Pamekasan

Warganet Sebut Pelayanan RS Larasati Pamekasan Buruk

Rabu, 30 Okt 2024 - 10:30 WIB