PAMEKASAN, KLIKMADURA – Pelayanan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan menjadi sorotan. Pasalnya, diduga ada pungutan liar (pungli) untuk mempercepat pengurusan remisi tahanan.
Dugaan pungli itu diungkap oleh pengacara Yolis Yongky Nata. Di menyampaikan, kliennya atas nama Handoko melalui istrinya mengurus remisi.
Istri kaliennya itu berkordinasi dengan salah satu pegawai Bapas Pamekasan atas nama Fatmawati. Beberapa hari setelahnya, istri Handoko kembali menemui Fatmawati dengan maksud menanyakan pengurusan remisi tersebut.
Namun, Fatmawati meminta istri Handoko bersabar. Alasannya, karena dia tidak punya uang.
“Ada yang bayar Rp 7 juta keesokan harinya langsung di proses,” Kata Yolis Yongky Nata menirukan ucapan Fatmawati kepada istri kliennya.
Yongky menyampaikan, meski pegawai bapas tersebut tidak meminta uang, tapi kalimat yang disampaikan itu menggambarkan bahwa kalau tidak punya uang remisi tidak cepat diurus.
“Memang jelas kalimat yang disampaikan oknum itu tidak ada permintaan uang, tapi menggambarkan bahwa kalau tidak punya uang, keluarnya belakangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pamekasan Siti Sunariyah mengaku sudah menerima informasi terkait dengan dugaan pungli itu. Sebab, sudah ada pengaduan ke Kanwil Kemenkum HAM Jatim.
“Kami sudah menerima laporan dari kantor wilayah atas aduan tersebut, kami sudah tindak lanjuti, sekarang masih dalam proses,” katanya.
Menurut dia, pegawai yang diduga mencoba melakukan pungli sudah diperiksa. “Untuk perkembangannya nanti kami akan sampaikan lagi,” katanya saat diwawancara.
Siti Nuriyah bahkan mengaku sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tujuannya, agar dugaan pungli tersebut terungkap dengan jelas.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton, kami tidak akan biarkan hal seperti ini (pungli) terjadi di wilayah kerja Bapas Pamekasan,” katanya dengan tegas. (ibl/diend)