PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).
Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, Zamachsari awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, akan diperpanjang selama 40 hari jika dibutuhkan.
“Zamachsari ini berperan sebagai penerima dana hibah melalui pokmas (kelompok masyarakat),” kata Ardian.
Penyidik akan terus menelusuri dugaan proyek fiktif tersebut. Pengurus Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit akan terus diperiksa untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi itu.
Ardian belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun demikian, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kami benar-benar profesional dalam menangani setiap perkara,” katanya.
Masyarakat diminta bersabar mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi itu. Penyidik akan tegak lurus menindak siapa pun yang terlibat.
Untuk diketahui, Kejari Pamekasan menerima dugaan proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim pada Juli 2023. Atas laporan tersebut, kejari melakukan serangkaian penyelidikan.
Terungkap adanya dugaan pemalsuan surat pertanggung jawaban (Spj) proyek pelengsengan dari dua pokmas yang berada di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong tersebut.
Dua pokmas tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp 178 juta untuk proyek pelengsengan. Namun, dalam Spj yang disetor, diduga pekerjaan milik Pemkab Pamekasan yang dilaporkan. (pen)