Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Zamachsari Langsung Dijebloskan ke Penjara

Avatar

- Wartawan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari (pakai rompi tahanan) saat digelandang dari Kantor Kejari Pamekasan ke Rutan Klas II-A Pamekasan.

Mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari (pakai rompi tahanan) saat digelandang dari Kantor Kejari Pamekasan ke Rutan Klas II-A Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, Zamachsari awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, akan diperpanjang selama 40 hari jika dibutuhkan.

BACA JUGA :  RSUD Smart Pamekasan Kenalkan Layanan Kesehatan Melalui Mini Konser Musik

“Zamachsari ini berperan sebagai penerima dana hibah melalui pokmas (kelompok masyarakat),” kata Ardian.

Penyidik akan terus menelusuri dugaan proyek fiktif tersebut. Pengurus Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit akan terus diperiksa untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi itu.

Ardian belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun demikian, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kami benar-benar profesional dalam menangani setiap perkara,” katanya.

Masyarakat diminta bersabar mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi itu. Penyidik akan tegak lurus menindak siapa pun yang terlibat.

BACA JUGA :  Dinilai Gagal, Aktivis Tuntut Tiga Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Sumenep Dicopot

Untuk diketahui, Kejari Pamekasan menerima dugaan proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim pada Juli 2023. Atas laporan tersebut, kejari melakukan serangkaian penyelidikan.

Terungkap adanya dugaan pemalsuan surat pertanggung jawaban (Spj) proyek pelengsengan dari dua pokmas yang berada di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong tersebut.

Dua pokmas tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp 178 juta untuk proyek pelengsengan. Namun, dalam Spj yang disetor, diduga pekerjaan milik Pemkab Pamekasan yang dilaporkan. (pen)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB