Ustad Cabuli Bocah 11 Tahun di Panti Asuhan Pamekasan Berdalih Bangunkan Subuh

Avatar

- Wartawan

Rabu, 10 Januari 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menunjukkan barang bukti berupa baju yang dipakai korban dugaan pencabulan di salah satu panti asuhan. (Moh. Iqbalul Khavey / Klik Madura)

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menunjukkan barang bukti berupa baju yang dipakai korban dugaan pencabulan di salah satu panti asuhan. (Moh. Iqbalul Khavey / Klik Madura)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa bocah berusia 11 tahun di Pamekasan ditangani serius oleh Polres Pamekasan.

Tersangka MS langsung ditangkap pihak kepolisian usai mendapat laporan dari orang tua korban. Polres Pamekasan kemudian membeberkan kronologi kejadian tragis tersebut melalui konfrensi pers, Rabu (10/1/2024).

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, tersangka kasus dugaan pencabulan itu berasal dari Kecamatan Larangan. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Kronologi terungkapnya kasus dugaan pencabulan itu bermula pada Juma’at, 22 Desember 2023. Waktu itu, korban pulang ke rumah dari panti asuhan. Ibu korban melihat ada perubahan tingkah laku anaknya.

BACA JUGA :  Pamekasan Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Rumah Rusak

Yakni, korban terlihat semakin tertutup. Ibu korban curiga terjadi sesuatu pada belahan jiwanya itu. Kemudian, sang ibu menanyakan apa ada masalah di panti asuhan.

Akhirnya, bocah berusia 11 tahun itu mengakui dicabuli MS. Yakni, dengan cara meraba di bagian sensitif daerah atas dan bawah saat korban tidur di kamar panti asuhan.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Atas laporan itulah, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.

“Saat dilakukan pemeriksaan, MS beralasan ingin membangunkan korban agar solat subuh dengan cara mengoyang-goyangkan bagian pantatnya,” kata Kapolres Dani.

BACA JUGA :  Sekjen Kemenag RI Dukung IAIN Madura Menjadi UIN Madura

Polisi akan segera merampungkan berkas perkara tersebut. Kemudian, melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya.

“Polres akan segera mengirimkan bekas perkara ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk di tindaklanjuti,” tutupnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas
Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar
Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial
Peduli Sesama, YBM dan PIKK PLN UP3 Madura Obati 85 Warga Pamekasan Secara Gratis
Beberapa Bagian Pasar Kolpajung Rusak Sebelum Diresmikan, BPPW Jatim Tegur Kontraktor
Berkolaborasi dengan Desa Klompang Barat, BRI Unit Pakong Sukses Wujudkan Desa Bersih dan Sehat
Berkat Dukungan Penuh BRI BO Pamekasan, Kolase Perca Batik Competition Sukses Digelar
Tekan Angka Kematian Ibu, Kadinkes Pamekasan Launching ILP Pustu Bunder

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 10:15 WIB

Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Senin, 9 September 2024 - 11:54 WIB

Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar

Sabtu, 7 September 2024 - 13:53 WIB

Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial

Jumat, 6 September 2024 - 15:26 WIB

Peduli Sesama, YBM dan PIKK PLN UP3 Madura Obati 85 Warga Pamekasan Secara Gratis

Kamis, 5 September 2024 - 19:49 WIB

Beberapa Bagian Pasar Kolpajung Rusak Sebelum Diresmikan, BPPW Jatim Tegur Kontraktor

Berita Terbaru