PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga yang mengaku berasal dari Kecamatan Palengaan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Pamekasan, Selasa (27/2/2024).
Ratusan warga itu menilai, terjadi pelanggaran pemilu berupa banyak warga tidak mendapat undangan pencoblosan di dua TPS sehingga perlu digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Kemudian, juga terjadi penggelembungan suara di lima desa sehingga harus digelar penghitungan suara ulang (PHU).
Korlap Aksi Heru Budi Prayitno menyampaikan, terdapat lima desa yang diduga terjadi pengelembungan suara luar biasa.
Lima desa di antaranya, Desa Angsanah, Panaan, Palengaan Laok, Banyupelle, dan Palengaan Daja.
“Saya sudah melakukan pelaporan ke Bawaslu tapi masih belum ada tindak lanjut, kami kesini untuk meminta pertanggung jawaban atas adanya indikasi kecurangan ini,” katanya.
Heru mengatakan, saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, saksi dari PAN, PKB dan PPP, tidak ada yang tanda tangan lantaran diduga terjadi pelanggaran.
“Adanya indikasi tindak pidana pemilu ini perlu kita usut bersama karena sudah menciderai demokrasi yang ada,” katanya.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan saya pastikan akan membawa masa yang lebih banyak untuk digerakkan ke Kantor Bawaslu Pamekasan ini,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, telah menerima laporan dan bukti-bukti telah diserahkan oleh DPD PAN Pamekasan.
Selanjutnya, laporan itu akan dikaji sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan proses, untuk PHU kami akan lakukan pengkajian dan nanti akan memberikan rekomendasi,” katanya.
“Sementara, untuk PSU sesuai UU Pemilu karena sudah lebih 10 hari maka harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutsi (MK),” tandasnya. (ibl/diend)