PAMEKASAN || KLIKMADURA – YouTuber asal Sumenep Kacong Arye akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Dia terlibat kasus dugaan pornografi.
Pria dengan nama asli Jumairi itu memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan, Selasa (31/1/2024).
Awalnya, Kacong Arye hadir sebagai saksi pelapor atas laporan yang dilayangkan perempuan asal Pamekasan berinisial RW (21).
Kacong Arye diduga menyebarkan video call sex (VCS). Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan penangkapan youtuber asal Sumenep tersebut.
“Youtuber itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Pamekasan.” Katanya saat dikonfirmasi lewat telepon.
Penangkapan youtuber Kacong Arye itu sudah memenuhi dua alat bukti. Dengan demikian Satreskrim Polres Pamekasan menahan pelaku penyebar VCS tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah memenuhi dua alat bukti yang kuat, kemudian dilakukan gelar perkara,” katanya.
Untuk selengkapnya, kata AKP Doni akan digelar rilis di hari Senin atau Selasa oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
“Nanti akan digelar rilis oleh pak kapolres, InsyaAllah Senin atau Selasa, tapi intinya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan,” terangnya.
Sebelumnya, youtuber asal Kabupaten Sumenep itu diduga menekan terhadap korban untuk telanjang bulat saat melakukan video call (VC).
Kemudian, oleh pelaku direkam layar tanpa diketahui korban. Lalu, video itu disebarluaskan. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Pamekasan. (ibl/diend)