SAMPANG || KLIKMADURA – Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2024 – 2029 ramai-ramai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota legislatif.
SK tersebut dijadikan jaminan pinjaman uang ke BPRS Bhakti Artha Sejahtera (BAS) atau Bank Sampang. Nominal pinjamannya beragam. Mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Direktur Utama Bank Sampang Syaifulloh Asyik menjelaskan, sekitar 15 anggota legislatif yang baru dilabtik menjaminkan SK pengangkatan untuk meminjam uang.
“Sebagian besar yang mengajukan pinjaman anggota dewan lama, sisanya dari anggota dewan yang baru dilantik,” terangnya, Jum’at (06/09/2024).
Syaifullah mengatakan, pemberian pinjaman itu tidak serta merta dilakukan. Tetapi, ada pertimbangan sesuai prosedur. Salah satunya, menilai dari sisi historical banknya yang baik.
“Rata-rata pinjamannya mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, dengan jangka waktunya juga beragam, satu sampai lima tahun,” terangnya.
Pinjaman kredit yang dilakukan anggota legislatif tersebut sudah melalui proses dan prosedur perbankan yang berlaku.
“Semua statusnya aman, tidak ada masalah dari persyaratan dan telah memenuhi prosedur,” ungkapnya.
“Termasuk juga surat persetujuan ke sekretaris dan bendahara dewan untuk keperluan pemotongan gaji guna membayar angsuran,” tuturnya.
Syaifullah menjelaskan, alasan para wakil rakyat menggadaikan SK ke Bank Sampang itu rata-rata untuk membayar hutang kampanye.
“Jumlah pinjaman yang besar itu memang merupakan cara yang efektif untuk menutup biaya politik yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sampang, H. Moh Anwari Abdullah mengaku tidak memberikan surat rekom ataupun surat persetujuan terkait pinjaman uang tersebut.
“Maaf, (pinjaman) itu bukan ranah kami, pinjaman ke Bank itu urusan pribadi anggota dewan, rekomendasinya dari pengurus partai politik masing-masing bukan dari sekretariat DPRD,” tandasnya. (zhr/diend)