JAKARTA || KLIKMADURA – Sengketa Pilkada Pamekasan 2024 berlanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perkara tersebut dilanjutkan pada tahap pembuktian, Rabu (5/2/2025).
Putusan sela yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra itu menjadi angin segar bagi Paslon Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti). Tim hukum paslon tersebut langsung menggelar rapat menyiapkan sidang pembuktian itu.
Kholis, salah satu tim hukum Paslon Berbakti mengaku bersyukur atas hasil putusan sela itu. Dengan dilanjutkannya ke tahap pembuktian, ruang untuk mengungkap dugaan kecurangan pilkada yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) semakin luas.
“Setelah MK memutuskan perkara ini lanjut ke tahap pembuktian, kami tim hukum Paslon Berbakti langsung menggelar rapat persiapan sidang selanjutnya,” kata Kholis kepada Klik Madura.
Warga PSHT Pamekasan itu menyampaikan, bukti-bukti yang disampaikan beberapa waktu lalu di hadapan majelis hakim itu hanya sebagian. Masih sangat banyak bukti-bukti lain yang disiapkan.
Bahkan, Paslon Berbakti juga menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menguatkan bukti-bukti yang disiapkan. Harapannya, majelis hakim mengabulkan petitum yang diajukan.
“Petitum yang kami ajukan, mendiskualifikasi Paslon Kharisma, atau menggelar PSU (pemungutan suara ulang) seluruh TPS di Kabupaten Pamekasan atau sekurang-kurangnya PSU di tujuh kecamatan,” katanya.
Dijelaskan, tujuh kecamatan yang dimaksud yakni, Kecamatan Pegantenan, Pademawu dan Batumarmar. Kemudian, Kecamatan Waru, Pasean, Palengaan dan Proppo.
“Kalau tidak ada perubahan, sidang pembuktian akan digelar Senin pekan depan. Tentunya, kami sudah sangat siap baik dari sisi bukti maupun saksi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Pamekasan 2024 diikuti tiga paslon. Yakni, paslon nomor urut 1 RB. Fattah Jasin – RP. Mujahid Ansori (Tauhid), nomor urut 2 KH. Kholilurrahman – Sukriyanto (Kharisma) dan nomor 3 RKH. Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti).
Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Pamekasan, Paslon Kharisma unggul dibanding dua paslon lainnya. Hanya saja, Paslon Berbakti menilai terjadi kecurangan secara TSM sehingga disengketakan ke MK. (diend)