Caleg DPR RI dari Madura Achmad Baidowi (kanan) berbincang dengan Plt Ketua Umum PPP Mardiono. (Foto: IG @achmadbaidowi_awiek)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengejutkan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak lolos ambang batas 4 persen.
Akibatnya, partai berlambang kakbah ini tidak punya jatah kursi DPR RI. Padahal, perolehan suara masing-masing caleg cukup signifikan.
Salah satunya, perolehan suara Achmad Baidowi, caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jatim XI Madura.
Politisi kawakan tersebut berhasil mendulang 359.189 suara. Perolehan tersebut merupakan tertinggi ke tiga secara nasional dari seluruh perolehan caleg lintas partai.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU, caleg dengan perolehan suara tertinggi diraih MH. Said Abdullah dari PDI Perjuangan dengan 528.815 suara.
Kemudian, disusul Dedi Mulyadi dengan perolehan 375.658. Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu maju dari dapil Jabar VII melalui Partai Gerindra.
Pengamat Politik Mohammad Taufik menyampaikan, meski Achmad Baidowi mengantongi suara terbanyak ketiga secara nasional, tapi dia gagal menjadi anggota DPR RI.
Sebab, secara nasional suara PPP di bawah 4 persen. Sementara, syarat partai politik lolos parlemen harus memenuhi ambang batas parlemen minimal 4 persen suara nasional.
Aturan itu tertuang dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Parlimentiary threshold atau ambang batas parlemen yang diterapkan di Indonesia sebesar 4 persen suara nasional. Partai yang perolehan suaranya di bawah itu, otomatis tidak punya kursi di DPR RI,” kata Taufik.
Sementara itu, dikutip dari detik.com Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.
Sebab, hasilnya berbeda dengan rekapitulasi yang dilakukan internal PPP. Dengan demikian, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” tandasnya. (diend)