SURABAYA, KLIKMADURA – Ketum Saudagar Madura Akhmad Ma’ruf terus berupaya mewujudkan Madura menjadi provinsi. Setelah judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas, kini ada alternatif lain yang bakal ditempuh.
Yakni, melalui jalur kekhususan. Sebab, Madura dinilai memenuhi syarat menjadi daerah otonomi baru (DOB) melalui jalur khusus tersebut.
Ketum Saudagar Madura Akhmad Ma’ruf mengatakan, Madura memiliki kekhususan yang sangat banyak. Mulai dari letak geogerafis yang terpisah dari Jawa, hingga bahasa yang tidak sama dengan Jawa.
Kemudian, Madura juga sangat luas. Ratusan pulau yang ada di Kabupaten Sumenep lokasinya berdekatan dengan berbagai provinsi di luar Jawa seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Suku yang ada di pulau garam juga beragam. Mulai dari suku Madura sendiri, ada juga suku bajau, suku mandar dan beberapa suku lainnya.
Lalu, berdasarkan fakta sejarah, Madura juga pernah menjadi negara bagian ketika status Indonesia masih Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kedudukan Madura kala itu sama dengan Jawa Timur dan beberapa daerah lain yang saat sekarang sudah menjadi provinsi.
“Dengan berbagai fakta tersebut, Madura sudah sangat layak mandiri dengan menjadi provinsi tersendiri,” kata Akhmad Ma’ruf.
Hanya saja, jika pengusulan Madura provinsi dilakukan melalui jalur biasa, maka tidak bisa diproses. Sebab, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, syarat pembentukan provinsi minimal harus terdiri dari lima kabupaten atau kota.
Sementara, saat sekarang jumlah kabupaten di Madura baru empat. Kalau pun mau memekarkan salah satu kabupaten, prosesnya cukup lama. Apalagi, pemerintah sedang melalukan moratorium.
“Jalan pintas yang bisa ditempuh agar Madura provinsi bisa segera terwujud, ya melalui jalur kekhususan ini,” katanya.
Akhmad Ma’ruf berjanji akan berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai inisiasi tersebut. Harapannya, Madura provinsi yang dicita-citakan sejak lama bisa segera terwujud. (diend)